- Pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau roda dua yang melawan arus
- Pengemudi atau pengendara bermotor di bawah pengaruh alkohol
- Pengemudi yang gunakan HP saat berkendara
- Pengendara kendaraan bermotor roda 2 yang tidak menggunakan helm SNI
- Pengemudi kendaraan roda 4 yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melajukan kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan
- Pengendara kendaraan bermotor roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan juga pengendara yang tidak memiliki SIM
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Melanggar Marka jalan
- Kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memiliki kelengkapan standart
- Kendaraan yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya
- Penertiban kendaraan roda empat yang gunakan plat nomor rahasia
- Penertiban parkir liar
Dari pengumuman tersebut, tidak ada informasi metode penilangan yang akan dilakukan oleh petugas. Bisa saja, tilang dilakukan dengan cara elektronik (ETLE) ataupun tilang manual secara langsung.
Sejatinya Sobat Bikers, wajib patuhi aturan berlalu lintas yang berlaku. Jangan lakukan pelanggaran demi ketertiban juga keselamatan bersama.
Page 2 of 2






