Friday, September 25, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mobil dan Motor

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Begini Pengertian dan Penghitungannya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
10/01/2024
in Berita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Karena, nama dan alamat tempat tinggal atas kepemilikan kendaraan tersebut masih sama.

Untuk itu, sebaiknya lakukan proses balik nama terlebih dahulu. Sehingga pemilik kendaraan yang lama, tidak dibebankan untuk membayar pajak progresif.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Pengenaan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Adanya pajak progresif untuk kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan. Selain itu juga, yang merupakan tujuan utamanya adalah meningkatkan penerimaan daerah atas pajak yang dibayarkan.

Landasan pengenaan pajak progresif ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa kepemilikan atas kendaraan bermotor dengan jumlah lebih dari satu atau kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu:

  • Kepemilikan kendaraan dengan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan dengan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan dengan roda lebih dari empat.

Maka dalam kasus Wajib Pajak yang memiliki satu buah mobil, satu buah motor, dan satu buah truk di dalam satu rumah dengan semua jenis kendaraan tersebut atas nama pribadi.

Untuk itu masing-masing kendaraan hanya akan ditetapkan atas kepemilikan pertama, karena adanya perpedaan atas jenis kendaraannya. Maka, secara otomatis akan dikenakan pajak progresif pertama.

Tarif Pajak Progresif

Berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009, Pasal 6 menyebutkan ketentuan atas tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor, yaitu:

  • Atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama, maka akan dikenakan biaya paling sedikit sebesar 1% (satu persen). Sedangkan paling besar akan dikenakan sebesar 2% (dua persen).
  • Atas kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya, maka akan dikenakan tarif pajak progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen). Dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
  • Meskipun ketentuan tarif telah ditetapkan, namun setiap daerah memiliki wewenang untuk dapat menetapkan besarnya tarif pajak progresif sendiri. Dengan syarat, besaran tarif yang ditetapkan tidak boleh melebihi rentang tarif pajak progresif yang ada dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2009.
Baca Juga :  Keseruan Honda ADV160 Jelajah Dua Alam: Touring Santai Sambil Uji Nyali di Megamendung

Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta

Untuk Wilayah DKI Jakarta, ketentuan tarif atas pajak progresif yang dibebankan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor. Tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, yaitu:

  • Kendaraan pertama: Dikenakan tarif pajak sebesar 2% (dua persen)
  • Kendaraan kedua: Dikenakan tarif pajak sebesar 2,5% (dua koma lima persen)
  • Kendaraan ketiga: Dikenakan tarif pajak sebesar 3% (tiga persen)
  • Kendaraan keempat: Dikenakan tarif pajak sebesar 3,5% (tiga koma lima persen)
  • Kendaraan kelima: Dikenakan tarif pajak sebesar 4% (empat persen)
  • Kendaraan keenam: Dikenakan tarif pajak sebesar 4,5% (empat koma lima persen)
  • Kendaraan ketujuh: Dikenakan tarif pajak sebesar 5% (lima persen)
  • Kendaraan kedelapan: Dikenakan tarif pajak sebesar 5,5% (lima koma lima persen)
  • Kendaraan kesembilan: Dikenakan tarif pajak sebesar 6% (enam persen)
  • Kendaraan kesepuluh: Dikenakan tarif pajak sebesar 6,5% (enam koma lima persen)
  • Kendaraan kesebelas: Dikenakan tarif pajak sebesar 7% (tujuh persen)
  • Kendaraan kedua belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen)
  • Kendaraan ketiga belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 8% (delapan persen)
  • Kendaraan keempat belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 8,5% (delapan koma lima persen)
  • Kendaraan kelima belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 9% (sembilan persen)
  • Kendaraan keenam belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen)
  • Kendaraan ketujuh belas: Dikenakan tarif pajak sebesar 10% (sepuluh persen).

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

RelatedPosts

Home Charging Services PLN Icon Plus Bikin Isi Daya Kendaraan Listrik di Rumah Makin Praktis

Klarifikasi PT MSI Soal Kasus QJ Motor Solo dan Hubungan Dealership

Beli Motor Second? Ini Cara Pakai Fitur Transfer Motor Aplikasi Wanda Biar Tetap Terhubung

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bayar Pajak MotorPajakPajak ProgresifPajak Progresif Kendaraan BermotorPajak Progresif MobilPajak Progresif MotorTarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Share196Tweet123Send
Previous Post

Keren! Gathering Dua Chapter Beda Pulau GSX Community Nusantara

Next Post

Honda Vario 160 2024 Tambah Warna dan Striping Baru

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Isi Data Kendaraan Listrik di Rumah

Home Charging Services PLN Icon Plus Bikin Isi Daya Kendaraan Listrik di Rumah Makin Praktis

25/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Bagi Sobat Bikers pengguna mobil listrik, adanya alat isi daya kendaraan listrik di rumah tentu dapat memudahkan apapun...

Kasus QJ Motor Solo

Klarifikasi PT MSI Soal Kasus QJ Motor Solo dan Hubungan Dealership

25/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Sobat Bikers pasti masih ingat dengan kabar viral mengenai kasus keluhan konsumen terkait pengiriman unit motor QJ Motor...

Fitur Transfer Motor Aplikasi Wanda

Beli Motor Second? Ini Cara Pakai Fitur Transfer Motor Aplikasi Wanda Biar Tetap Terhubung

25/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Buat Sobat Bikers pengguna aplikasi Wanda dan ingin transfer data motor second kalian, simak cara penggunaan fitur tersebut....

Vespa LX 150

Rayakan Milestone Kehidupan Bareng Vespa LX 150 di PIM 2

25/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Bagi banyak anak muda zaman sekarang, momen berhasil memiliki Vespa LX 150 pertama bisa menjadi sebuah pencapaian yang terasa...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d