Artikel ini akan membahas persyaratan bayar pajak motor, cara membayarnya, dan cara menghitung pajak motor.
Persyaratan Bayar Pajak Motor
Sebelum membayar pajak motor, pastikan Sobat Bikers telah menyiapkan dokumen berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang namanya terdaftar di STNK.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- STNK asli dan fotokopi.
Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
- BPKB asli dan fotokopi (umumnya hanya diperlukan untuk pembayaran pajak tahunan di beberapa wilayah).
Bukti Pembayaran Pajak Sebelumnya
- Bukti ini diperlukan untuk memverifikasi pembayaran terakhir Sobat Bikers.
Uang Tunai atau Metode Pembayaran Digital
- Pastikan Sobat Bikers membawa dana yang cukup atau metode pembayaran lain seperti kartu debit atau e-wallet jika tersedia.
Cara Bayar Pajak Motor
Ada beberapa cara untuk membayar pajak motor, baik secara offline maupun online:
1. Bayar Pajak Motor Secara Offline
Datang ke Samsat Terdekat
- Bawa semua dokumen persyaratan.
- Ambil nomor antrean di loket pembayaran pajak.
- Serahkan dokumen Sobat Bikers ke petugas untuk diverifikasi.
- Setelah diverifikasi, Sobat Bikers akan mendapatkan tagihan pajak.
- Bayar tagihan pajak sesuai nominal yang ditentukan.
- Sobat Bikers akan menerima bukti pembayaran dan pengesahan STNK.
Menggunakan Samsat Keliling
- Cari jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling di wilayah Sobat Bikers.
- Pastikan membawa dokumen lengkap sesuai persyaratan.
- Proses pembayaran serupa dengan di kantor Samsat.
2. Bayar Pajak Motor Secara Online
- Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
- Unduh aplikasi SIGNAL di smartphone Sobat Bikers.
- Daftar dan masukkan data kendaraan.
- Pilih menu pembayaran pajak motor.
- Ikuti instruksi untuk membayar melalui e-wallet atau transfer bank.
- Bukti pembayaran akan dikirimkan secara digital.
Melalui E-Commerce atau E-Banking
- Buka aplikasi e-commerce atau e-banking yang mendukung pembayaran pajak motor.
- Masukkan nomor polisi kendaraan Sobat Bikers.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
- Simpan bukti pembayaran digital sebagai arsip.
Cara Menghitung Pajak Motor
Pajak motor dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien yang ditetapkan pemerintah. Berikut adalah komponennya:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- PKB = 2% x NJKB (untuk kendaraan pertama).
- Persentase PKB dapat meningkat untuk kendaraan kedua dan seterusnya sesuai wilayah.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Besarnya SWDKLLJ ditetapkan oleh pemerintah (umumnya Rp35.000 untuk motor di bawah 250cc).
Denda Keterlambatan (Jika Ada)
- Denda = 25% x PKB x (jumlah bulan keterlambatan / 12).
Contoh Perhitungan Pajak Motor
- NJKB: Rp10.000.000
- PKB: 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- Total pajak: Rp200.000 + Rp35.000 = Rp235.000
Jika terlambat 6 bulan, dendanya adalah:
- Denda PKB: 25% x Rp200.000 x (6/12) = Rp25.000
- Total yang harus dibayar: Rp235.000 + Rp25.000 = Rp260.000
Membayar pajak motor adalah tanggung jawab yang harus dilakukan setiap pemilik kendaraan untuk mendukung kelancaran administrasi negara dan keselamatan di jalan.
Page 3 of 4





