Disiplin rambu lalu lintas juga koentji utama supaya jalanan tetap tertib dan bebas dari aksi serobot.
Aturan Boncengan dan Kepemilikan SIM Buat Anak Sekolah
Jangan pernah coba-coba boncengan bertiga karena motor matic atau bebek kesayangan kamu itu bukan angkutan umum.
Kapasitas maksimal motor cuma buat dua orang saja, yaitu satu rider dan satu penumpang di belakang.
Aturan muatan ini sudah diatur tegas dalam Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ demi menjaga keseimbangan motor tetap stabil.
Beban motor yang berlebihan bakal bikin setang susah dikendalikan dan berisiko tinggi memicu kecelakaan maut di jalan.
Syarat mutlak buat narsis di jalanan pakai motor adalah wajib punya SIM C kalau umur sudah 17 tahun.
Kalau nekat nyetir tanpa SIM, siap-siap diciduk polisi dan diancam kurungan empat bulan atau denda Rp1 juta sesuai Pasal 281 UU LLAJ.
Buat yang umurnya belum cukup 17 tahun, dilarang keras bawa motor sendiri meskipun dikawal ketat sama orang tua.
Solusi paling aman buat pelajar yang belum punya SIM adalah minta diantar orang tua pakai motor atau naik kendaraan umum.
Peran orang tua sangat krusial untuk menolak mentah-mentah permintaan anak di bawah umur yang merengek minta motor ke sekolah.
“Jangan menunggu mengalami kecelakaan atau mendapat teguran untuk mulai peduli terhadap keselamatan. Pelajar bisa memulainya dengan menggunakan helm secara benar, tertib berlalu lintas, dan tidak berkendara sebelum memenuhi persyaratan. Dukungan orang tua juga sangat penting untuk memastikan anak berkendara pada waktu dan kondisi yang tepat,” jelas Agus.
Kampanye #Cari_Aman dari WMS ini diharapkan bikin pelajar makin sadar kalau etika berkendara itu kunci utama di jalan.



