Berikut perhitungan keterlambatan pajak kendaraan bermotor yang berlaku.
- Jika terlambat membayar pajak kendaraan bermotor 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25%.
- Jika keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Jika Keterlambatan 6 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Jika Keterlambatan 1 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Jika Keterlambatan 2 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp 32.000,- sementara untuk mobil sebesar Rp 100.000,-
Contoh kasus:
Jika pajak pajak kendaraan kendaraan bermotor yang Sobat Bikers miliki sebesar Rp 452.000,- dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama dua bulan.
Maka perhitungan denda telat bayar pajak motor sebagai berikut: Rp 452.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000,-
Dari penghitungan itu, besarnya denda keterlambatan pembayaran pajak motor yang harus Sobat Bikers bayar adalah sebesar Rp 50.844,-










