Saturday, April 25, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Penghitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor, Bikers Wajib Tahu

Penghitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor, Bikers Wajib Tahu

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
20/02/2024
in Tips & Trik
0
Penghitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mobil dan Motor
FacebookTwitterWhatsApp

Undang-Undang mengenai pajak kendaraan bermotor lebih lengkapnya diatur dalam pasal 3 sampai pasal 8.

Adapun Undang-Undang ini mengatur secara jelas, mengenai pajak kendaraan mulai dari objek pajak, subjek pajak dan perhitungan pajak serta keterlambatannya.

RelatedPosts

Simak Tips Safety Riding Perempuan Biar Tetap Kece dan Aman!

Mau Kelihatan Gagah Tapi Malah Nyusahin, Ini Bahaya Ganti Ban Motor Besar Tanpa Perhitungan

Aksi Santun Veda Ega Pratama di Podium Moto3 Brasil Tuai Pujian

Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Berikut perhitungan keterlambatan pajak kendaraan bermotor yang berlaku.

  • Jika terlambat membayar pajak kendaraan bermotor 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25%.
  • Jika keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Jika Keterlambatan 6 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Jika Keterlambatan 1 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Jika Keterlambatan 2 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp 32.000,- sementara untuk mobil sebesar Rp 100.000,-

Contoh kasus:

Related

Baca Juga :  Simak Tips Safety Riding Perempuan Biar Tetap Kece dan Aman!
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Bayar Pajak MotorPajak Kendaraan BermotorPenghitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Mobil
Previous Post

Pakai Cairan ini, Bodi Motor Kusam Bisa Kembali Kinclong

Next Post

Oli Motor Premium Berteknologi Tinggi Fuchs Silkolene Hadir di Indonesia

Related Posts

Tips Safety Riding Perempuan

Simak Tips Safety Riding Perempuan Biar Tetap Kece dan Aman!

22/04/2026
Bahaya Ganti Ban Motor Besar

Mau Kelihatan Gagah Tapi Malah Nyusahin, Ini Bahaya Ganti Ban Motor Besar Tanpa Perhitungan

14/04/2026
Veda Ega Pratama Moto3 Brasil 2026

Aksi Santun Veda Ega Pratama di Podium Moto3 Brasil Tuai Pujian

27/03/2026
Cara merawat rotak fuel pump motor

Motor Matic Sering Brebet? Kenali Gejala Rotak Lemah dan Cara Mengatasinya

26/03/2026
Tips Mudik Motor Saat Hujan

Tips Mudik Menggunakan Motor Saat Hujan Agar Perjalanan Tetap Aman

20/03/2026
Persiapan Kendaraan Mudik 2026

Tips Persiapan Kendaraan Mudik, Agar Bebas Mogok di Jalan

12/03/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.