Ditlantas Polda Jawa Timur, luncurkan aplikasi ‘Mentalku’. Aplikasi ini akan memudahkan proses tes psikologi bagi pemohon pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru ataupun perpanjangan.
Sebagamana diketahui, tes psikologi jadi salah satu persyaratan pembuatan SIM yang wajib dilalui oleh pemohon. Hal ini sejalan dengan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dan Pasal 36, 37 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Adapun di dalamnya disebutkan, bahwa pemohon SIM harus sehat baik jasmani maupun rohani.
Melansir dari situs Korlantas Polri, peluncuran aplikasi Mentalku merupakan upaya digitalisasi layanan dalam permohonan SIM. Terlebih lagi, saat ini tengah dalam situasi pandemi COVID-19.
“Apalagi dalam wabah pandemi ini. Dengan di-launchingnya ini suatu upaya kita dalam meyelematkan masyarakat,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman, Selasa (26/01/2021).






