Dalam kesempatan tersebut, menjelaskan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, pemohon SIM harus dalam kondisi sehat baik jasmani dan rohani.
“Pemohon SIM sesuai pasal 36 dan 37. Itu ada persyaratan harus sehat jasmani dan rohani. Nah, sehat jasmani dari keterangan dokter, rohani aplikasi Mentalku ini sebagai jawaban untuk psikologi,” jelasnya.
“Sehingga nanti pelayanan SIM dengan didukung Mentalku, seperti memesan fast food. Gak perlu repot-repot datang. Dan nanti kita bisa tunjukan sertifikatnya (tes psikologi),” terangnya.
Page 2 of 3






