“Saat ini, satu orang hanya punya satu untuk kendaraan dinasnya saja. Jika dulu masih bebas mengajukan untuk keluarga, sekarang tidak bisa,” jelas Yusri Yunus.
Disampaikan juga oleh Yusri, Polri telah lakukan pembenahan soal aturan plat nomor kendaraan khusus. Pengajuan plat nomor ZZ hanya bisa diajukan untuk satu nama dan satu nomor registrasi polisi saja.
Pengguna plat nomor ZZ juga dipastikan tidak kebal aturan ganjil genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.
Polisi akan menilang mobil dengan plat nomor ZZ yang melakukan pelanggaran dengan mengirim surat tilang.
Berdasarkan keterangan Polri, plat nomor polisi berkode ZZ yang dipakai para pejabat eselon I dan II, di antaranya:
- ZZT: Mabes TNI
- ZZU: TNI AU
- ZZD: TNI AD
- ZZL: TNI AL
- ZZP: Polisi
- ZZH/ZZS: Kementerian/lembaga
Pengguna Plat Nomor Khusus Kerap Lakukan Pelanggaran
Seperti diketahui sebelumnya, kendaraan dengan berplat nomor khusus RF kerap disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab.






