Jurnalbikers.com – Untuk penegakan hukum khususnya sepeda motor yang gunakan knalpot brong, kini Kepolisian telah miliki alat pengukur kebisingan knalpot.
Diketahui, beberapa waktu lalu Kepolisian tengah melakukan uji coba terhadap alat pengukur kebisingan knalpot tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyaksikan langsung demo alat pengukur kebisingan dari PT Raksasa Global Niaga di Gedung Djayusman (27/6).
“Hari ini tadi, melihat demo salah satu alat yang mendukung untuk penegakan hukum di bidang lalu lintas yaitu alat pengukur kebisingan. Nantinya akan digunakan oleh penegak hukum di bidang lalu lintas, untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot. Baik roda dua maupun roda empat, kalau sekarang ini istilah kasarnya knalpot brong. Hal itu seringkali menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Aan Suhanan.
Adanya alat pengukur kebisingan tersebut, nantinya akan digunakan Kepolisian untuk mengetahui ambang batas kebisingan Knalpot. Aturan ambang batas kebisingan ini, disesuaikan dengan peraturan dari Menteri LHK dan Menteri Kesehatan.
“Ada batas maksimal kebisingan yang ditetapkan untuk kendaraan bermotor, berapa desibel kebisingan suaranya. Alat ini akan melengkapi petugas, dalam melakukan penegakan hukum soal kebisingan itu,” lanjut Brigjen Pol Aan.
Seperti diketahui juga, petugas Kepolisian sudah seringkali melakukan penegakan hukum. Terhadap knalpot yang melebihi ambang kebisingan, yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan SNI.
“Ini seringkali kita melakukan kegiatan, karena ada laporan dari masyarakat. Suara yang melekat di telinga masyarakat, dan itu secara kesehatan juga akan berakibat pada kesehatan masyarakat yang mendengarkan. Kalau di kilometernya melebihi ambang kebisingan, itu akan merusak kesehatan,” tegas Brigjen Pol Aan Suhanan.
Lebih lanjut Brigjen Pol Aan Suhanan berharap, penegakan hukum yang dilakukan dengan melihat spesifikasi teknik kelengkapan kendaraan bermotor. Serta ditambah alat kebisingan, akan memberikan kepastian bahwa kendaraan tersebut mengeluarkan suara yang melebihi ambang kebisingan untuk kepastian hukum.