“Informasi perkembangan nanti akan kami sampaikan,” jelas AKBP Jamal, dikutip dari situs NTMC Polri.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemerintah memiliki aturan terkait larangan sepeda motor untuk dapat melintas di jalan tol sebagaimana tertulis dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015.
Dengan aturan itu, KombesPol Sambodo memastikan akan menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap rombongan yang melanggar aturan lalu lintas.
Page 3 of 3






