Disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara, dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
“Tak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia Juga Berlaku di Semua Negara Asia Tenggara Mulai 1 Juni 2025!
Surat Izin Mengemudi Indonesia, akan berlaku di negara ASEAN mulai 1 Juni 2025. Adapun negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Page 2 of 3






