- KTP asli dan dua lembar fotokopi
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
- Surat lulus uji keterampilan simulator
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Cara Perpanjangan SIM Mati
Setelah beberapa dokumen sebagai syarat tersebut telah disiapkan, Sobat Bikers bisa ke lokasi Satpas SIM di wilayah kalian.
Seluruh berkas diberikan kepada petugas di masing-masing bagian, berikut adalah tahapan perpanjangan SIM yang telah mati.
- Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
- Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
- Ujian teori dan praktik
- Jika lulus, Sobat Bikers bisa menuju bagian percetakan SIM
- Bila belum lulus, silakan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.
Demikian ulasan kita syarat dan cara perpanjangan SIM mati. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Bikers sekalian.



