Kakorlantas Polri menegaskan bahwa penerapan sistem poin SIM ini bertujuan untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih disiplin dan bertanggung jawab.
Dengan adanya catatan pelanggaran yang terintegrasi, pelanggar lalu lintas tidak hanya menghadapi sanksi denda, tetapi juga risiko kehilangan SIM mereka.
“Pada saat perpanjangan SIM, pemohon dengan riwayat pelanggaran berat atau poin yang habis harus mengulang proses penerbitan SIM, bahkan untuk kasus berat seperti tabrak lari, SIM bisa dicabut secara permanen,” jelas Kakorlantas.
Page 2 of 3






