“Pada saat perpanjangan SIM, pemohon dengan riwayat pelanggaran berat atau poin yang habis harus mengulang proses penerbitan SIM, bahkan untuk kasus berat seperti tabrak lari, SIM bisa dicabut secara permanen,” jelas Kakorlantas.
Penerapan aturan baru SIM merupakan langkah besar dalam meningkatkan keselamatan di jalan raya. Dengan aturan ini, pengguna jalan diharapkan lebih mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Dengan integrasi sistem ini ke dalam tilang elektronik dan SKCK, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya berkendara dengan disiplin dan bertanggung jawab.
Mari bersama-sama mendukung penerapan sistem poin SIM untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.






