<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tilang Uji Emisi Archives - jurnalbikers.com</title>
	<atom:link href="https://jurnalbikers.com/tag/tilang-uji-emisi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jurnalbikers.com/tag/tilang-uji-emisi/</link>
	<description>Motion and Passion</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Nov 2021 08:24:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/jurnalbikers.com/wp-content/uploads/2020/12/cropped-cropped-cropped-cropped-cropped-logo-web-jurnal-bikers.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Tilang Uji Emisi Archives - jurnalbikers.com</title>
	<link>https://jurnalbikers.com/tag/tilang-uji-emisi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">186898878</site>	<item>
		<title>Ulasan Lengkap Uji Emisi Sepeda Motor, Bikers Wajib Baca</title>
		<link>https://jurnalbikers.com/ulasan-lengkap-uji-emisi-sepeda-motor-bikers-wajib-baca/</link>
					<comments>https://jurnalbikers.com/ulasan-lengkap-uji-emisi-sepeda-motor-bikers-wajib-baca/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Reza Agis Surya Putra]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Nov 2021 08:24:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Tips & Trik]]></category>
		<category><![CDATA[Ambang Batas Emisi Mobil]]></category>
		<category><![CDATA[Ambang Batas Emisi Motor]]></category>
		<category><![CDATA[Biaya Uji Emisi Motor]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Uji Emisi]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Uji Emisi Motor]]></category>
		<category><![CDATA[Uji Emisi Sepeda Motor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jurnalbikers.com/?p=8653</guid>

					<description><![CDATA[<p>https://jurnalbikers.com/category/berita/feed/</p>
<p>Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan uji emisi kendaraan. Termasuk di dalamnya uji emisi sepeda motor. Mengenai uji emisi baik untuk mobil ataupun sepeda motor ini, Pemerintah juga akan menerapkan sanksi tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi, mulai 13 November 2021 mendatang. Aturan tersebut tertuang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://jurnalbikers.com/ulasan-lengkap-uji-emisi-sepeda-motor-bikers-wajib-baca/">Ulasan Lengkap Uji Emisi Sepeda Motor, Bikers Wajib Baca</a> appeared first on <a href="https://jurnalbikers.com">jurnalbikers.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>https://jurnalbikers.com/category/berita/feed/</p>
<h2 style="text-align: justify;">Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan uji emisi kendaraan. Termasuk di dalamnya uji emisi sepeda motor.</h2>
<p style="text-align: justify;">Mengenai uji emisi baik untuk mobil ataupun sepeda motor ini, Pemerintah juga akan menerapkan sanksi tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus <a href="https://jurnalbikers.com/uji-emisi-kendaraan-segera-jika-tidak-mau-ditilang/">uji emisi</a>, mulai 13 November 2021 mendatang.</p>
<p style="text-align: justify;">Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Aturan ini berlaku bagi para pemilik kendaraan sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas agar melakukan uji emisi sesuai ketentuan yang diberlakukan.</p>
<h3 style="text-align: justify;">Tujuan Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan Bermotor</h3>
<p style="text-align: justify;">Pelaksanaan uji emisi pada kendaraan bermotor bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca an udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.</p>
<p style="text-align: justify;">Gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor sangat berpengaruh pada kualitas udara di suatu wilayah. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, per Juni 2019, baru sekitar 5,5 persen atau 193,417 mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada penerapannya nanti, polisi akan melakukan pengecekan dan meminta bukti lulus uji emisi kepada para pemilik kendaraan. Sebagai syarat lainnya, petugas juga akan mengecek lewat aplikasi.</p>
<h3 style="text-align: justify;">Prosedur Uji Emisi Sepeda Motor</h3>
<p style="text-align: justify;">Secara garis besar, pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot. Dalam hal ini, kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengujian akan dilakukan setidaknya 5-7 menit dan ketika selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat. Adapun zat yang dideteksi adalah Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbon Dioksida, Oksigen, dan Nitrogen Oksida.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi bagi pemilik kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi. Masa berlaku uji emisi ini adalah setahun setelah dokumen atau bukti hasil uji emisi diterbitkan.</p>
<h3 style="text-align: justify;">Ketentuan Ambang Batas Emisi</h3>
<p style="text-align: justify;">Setiap kendaraan bermotor harus memenuhi batas ambang emisi yang sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.</p>
<p style="text-align: justify;">Tercantum pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, batas ambang emisi kendaraan adalah sebagai berikut:</p>
<p>The post <a href="https://jurnalbikers.com/ulasan-lengkap-uji-emisi-sepeda-motor-bikers-wajib-baca/">Ulasan Lengkap Uji Emisi Sepeda Motor, Bikers Wajib Baca</a> appeared first on <a href="https://jurnalbikers.com">jurnalbikers.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jurnalbikers.com/ulasan-lengkap-uji-emisi-sepeda-motor-bikers-wajib-baca/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">8653</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tilang Uji Emisi Segera Diberlakukan! Catat Tanggalnya</title>
		<link>https://jurnalbikers.com/tilang-uji-emisi-segera-diberlakukan-catat-tanggalnya/</link>
					<comments>https://jurnalbikers.com/tilang-uji-emisi-segera-diberlakukan-catat-tanggalnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Reza Agis Surya Putra]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Oct 2021 02:28:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Uji Emisi]]></category>
		<category><![CDATA[Uji Emisi Kendaraan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jurnalbikers.com/?p=8515</guid>

					<description><![CDATA[<p>https://jurnalbikers.com/category/berita/feed/</p>
<p>Pemberlakuan tilang bagi kendaraan yang belum uji emisi akan segera diberlakukan. Bagi Sobat Bikers yang belum lakukan uji emisi pada kendaraan, baiknya segera dilakukan. Sebanyak 200 personel gabungan, lakukan apel dalam rangka sosialisasi wajib uji emisi dan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Disitat dari beritajakarta.id, sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui lebih [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://jurnalbikers.com/tilang-uji-emisi-segera-diberlakukan-catat-tanggalnya/">Tilang Uji Emisi Segera Diberlakukan! Catat Tanggalnya</a> appeared first on <a href="https://jurnalbikers.com">jurnalbikers.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>https://jurnalbikers.com/category/berita/feed/</p>
<h2 style="text-align: justify;">Pemberlakuan tilang bagi kendaraan yang belum uji emisi akan segera diberlakukan. Bagi Sobat Bikers yang belum lakukan uji emisi pada kendaraan, baiknya segera dilakukan.</h2>
<p style="text-align: justify;">Sebanyak 200 personel gabungan, lakukan apel dalam rangka sosialisasi wajib uji emisi dan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.</p>
<p style="text-align: justify;">Disitat dari <a href="https://m.beritajakarta.id/read/93016/ingatmulai-13-november-kendaraan-belum-uji-emisi-bakal-ditilang">beritajakarta.id</a>, sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui lebih masif bahwa di DKI Jakarta saat ini sudah diterapkan pelaksanaan wajib uji emisi sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang <a href="https://jurnalbikers.com/uji-emisi-kendaraan-segera-jika-tidak-mau-ditilang/">Uji Emisi</a> Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kendaraan yang melanggar emisi bisa dikenai sanksi tilang oleh petugas kepolisian.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Dalam kegiatan saat ini, kita tidak mengedepankan hukum dengan pemberian sanksi tilang. Namun lebih mendorong kesadaran masyarakat Jakarta khususnya dan Bodetabek umumnya, untuk melakukan uji emisi kendaraannya,&#8221; kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.</p>
<p style="text-align: justify;">Disampaikan juga oleh Syafrin Liputo bahwa, dengan mengikuti kebijakan tersebut maka semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta telah memenuhi standar baku uji emisi. Sehingga, program Jakarta Langit biru Untuk menciptakan kualitas udara dan kota layak huni bisa dilaksanakan secara kolektif.</p>
<p style="text-align: justify;">“Dalam sosialisasi ini, petugas di lapangan akan tetap mengedepankan prinsip humanis. Sehingga tidak menciptakan gejolak yang menimbulkan efek negatif di lapangan,” imbuh Syafrin.</p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan, sosialisasi sekaligus pelaksanaan uji emisi secara gratis ini bakal dilakukan di sejumlah wilayah dengan lokasi yang berbeda agar informasi yang disampaikan dapat diterima secara merata.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam kesempatan tersebut, Syafrin Liputo juga mengungkapkan bahwa pemberlakuan sanksi tilang akan diberlakukan mulai tanggal 13 November 2021, bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi.</p>
<p style="text-align: justify;">“Mulai 13 November mendatang akan dilakukan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi,” ujar Syafrin.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain penerapan sanksi tilang, kendaraan yang belum melakukan uji emisi juga akan dikenakan tarif parkir maksimal. Khususnya, di lima lokasi penerapan prinsip disinsentif bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.</p>
<p style="text-align: justify;">“Semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta, wajib mengikuti regulasi yang telah ada. Karenanya, sebelum penerapan sanksi itu diberlakukan Para pemilik kendaraan diminta kesadarannya untuk melakukan uji emisi kendaraan,” tutup Syafri Liputo.</p>
<p>The post <a href="https://jurnalbikers.com/tilang-uji-emisi-segera-diberlakukan-catat-tanggalnya/">Tilang Uji Emisi Segera Diberlakukan! Catat Tanggalnya</a> appeared first on <a href="https://jurnalbikers.com">jurnalbikers.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jurnalbikers.com/tilang-uji-emisi-segera-diberlakukan-catat-tanggalnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">8515</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
