<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Archives - jurnalbikers.com</title>
	<atom:link href="https://jurnalbikers.com/tag/undang-undang-lalulintas-dan-angkutan-jalan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jurnalbikers.com/tag/undang-undang-lalulintas-dan-angkutan-jalan/</link>
	<description>Motion and Passion</description>
	<lastBuildDate>Sat, 15 Oct 2022 02:11:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/jurnalbikers.com/wp-content/uploads/2020/12/cropped-cropped-cropped-cropped-cropped-logo-web-jurnal-bikers.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan Archives - jurnalbikers.com</title>
	<link>https://jurnalbikers.com/tag/undang-undang-lalulintas-dan-angkutan-jalan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">186898878</site>	<item>
		<title>Beda Denda Tilang Tidak Bawa dan Tidak Punya SIM, Bikers Harus Tahu</title>
		<link>https://jurnalbikers.com/beda-denda-tilang-tidak-bawa-dan-tidak-punya-sim-bikers-harus-tahu/</link>
					<comments>https://jurnalbikers.com/beda-denda-tilang-tidak-bawa-dan-tidak-punya-sim-bikers-harus-tahu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Reza Agis Surya Putra]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Oct 2022 02:11:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tips & Trik]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Tilang]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi Tilang]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Izin Mengemudi (SIM)]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jurnalbikers.com/?p=13642</guid>

					<description><![CDATA[<p>https://jurnalbikers.com/category/berita/feed/</p>
<p>Setiap pengendara kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Berikut kita akan ulas denda tilang saat tidak bisa memperlihatkan SIM ketika ada razia. Setidaknya Sobat Bikers wajib tahu beda besaran denda tilang atau sanksi tilang ketika tidak dapat menunjukkan SIM akibat tidak terbawa (tertinggal) atau tidak memiliki SIM. Melihat [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://jurnalbikers.com/beda-denda-tilang-tidak-bawa-dan-tidak-punya-sim-bikers-harus-tahu/">Beda Denda Tilang Tidak Bawa dan Tidak Punya SIM, Bikers Harus Tahu</a> appeared first on <a href="https://jurnalbikers.com">jurnalbikers.com</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>https://jurnalbikers.com/category/berita/feed/</p>
<h2 style="text-align: justify;">Setiap pengendara kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (<a href="https://otobisnis.com/mau-urus-sim-dan-stnk-bayar-bpjs-dulu/">SIM</a>). Berikut kita akan ulas denda tilang saat tidak bisa memperlihatkan SIM ketika ada razia.</h2>
<p style="text-align: justify;">Setidaknya Sobat Bikers wajib tahu beda besaran denda <a href="https://jurnalbikers.com/14-daftar-denda-tilang-resmi-bikers-wajib-tahu/">tilang</a> atau sanksi tilang ketika tidak dapat menunjukkan SIM akibat tidak terbawa (tertinggal) atau tidak memiliki SIM.</p>
<p style="text-align: justify;">Melihat dari Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pada 288 ayat 2 mengatur tentang Surat Izin Mengemudi:</p>
<p style="text-align: justify;">Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara pada pasal 281 lebih mengatur pada bagi setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi. Dalam pasal 281 ini dijelaskan, sanksi hukumnya adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila seseorang pengendara kendaraan bermotor diminta oleh Polisi untuk menunjukan Surat Izin Mengemudi, maka dia wajib memperlihatkannya. Apabila tidak bisa, maka dia akan dikenakan denda Tilang.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika lupa membawa Surat Izin Mengemudi dan terjaring razia, umumnya pengendara bisa meminta bantuan orang lain untuk mengambil SIM dan petugas di lapangan memberikan batas waktu kepada pengendara untuk menunjukkan SIM.</p>
<h3 style="text-align: justify;">Jenis SIM</h3>
<p style="text-align: justify;">Surat Izin Mengemudi merupakan bukti bahwa seseorang telah memiliki kecakapan dalam mengendarai kendaraan bermotor. SIM sendiri dibagi untuk beberapa jenis kendaraan, berikut jenis SIM yang ada di Indonesia saat ini:</p>
<h4 style="text-align: justify;">1. SIM Perseorangan</h4>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, ada lima jenis SIM perseorangan untuk kendaraan bermotor, yaitu</p>
<h4 style="text-align: justify;">SIM A</h4>
<p style="text-align: justify;">Surat Izin Mengemudi A diperuntukkan bagi penegendara yang mengemudikan mobil dengan jumlah berat mobil tidak melebihi 3.500 kilogram. Ini berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.</p>
<h4 style="text-align: justify;">SIM B</h4>
<p style="text-align: justify;">Surat Izin Mengemudi B1 diperuntukkan bagi pengendara yang mengemudikan mobil dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang. SIM B2 diperuntukkan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, dan truk gandeng perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.</p>
<p>The post <a href="https://jurnalbikers.com/beda-denda-tilang-tidak-bawa-dan-tidak-punya-sim-bikers-harus-tahu/">Beda Denda Tilang Tidak Bawa dan Tidak Punya SIM, Bikers Harus Tahu</a> appeared first on <a href="https://jurnalbikers.com">jurnalbikers.com</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jurnalbikers.com/beda-denda-tilang-tidak-bawa-dan-tidak-punya-sim-bikers-harus-tahu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">13642</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
