Video viral oknum TNI yang menendang kepala dan menempelkan kupingnya ke knalpot motor tengah ramai diperbincangkan netizen di berbagai lini sosial media.
Banyak netizen juga yang membagikan video viral oknum TNI itu di sosial media dan mengecam tindakan oknum tersebut yang dinilai tidak berperikemanusiaan.
Dalam video yang beredar luas itu, nampak seorang oknum TNI menggeber sepeda motor yang berknalpot bising. Alih-alih memberi efek jera pada pemotor itu, sang oknum memaksa pemotor itu untuk mendekatkan telinganya ke moncong knalpot.
Tak hanya itu, pemotor yang diduga sedang dihukum sempat menjauhkan telinganya dari knalpot namun oknum TNI tersebut mendekatkan kepala pemotor dengan kakinya.
Mengutip keterangan dari detik.com, Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad) menjelaskan oknum prajurit TNI tersebut adalah Serka S, yang merupakan Babinsa Koramil 1608-07/Monta Kodim 1608/Bima. Atas kejadian tersebut kini Serka S telah ditetapkan sebagai tersangka.
“(Serka S) dalam video yang viral di aplikasi TikTok memaksa seorang warga menempelkan telingannya di knalpot racing sepeda motor ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima, tersangka ditahan dengan kasus Tindak Pidana Penganiayaan,” kata Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam siaran persnya.
Brigjen Tatang menjelaskan kejadian tersebut bermula dari kegiatan razia sepeda motor berknalpot racing oleh anggota Koramil Monta bersama Bhabinkamtibmas setempat. Lalu seorang pria diamankan berikut satu sepeda motornya.
Serka S lalu memberi sanksi kepada pria tersebut dengan mendekatkan telinganya ke knalpot racing yang dipasang di sepeda motornya.
“Saat (pesepeda motor) diamankan di Posramil Monta Selatan, salah satu Babinsa Serka S menghukum pesepeda motor tersebut dengan mendekatkan telinganya tepat pada lubang knalpot motor racing,” jelasnya.
Dia mengatakan proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa bahwa tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar.