Hal itu berdasarkan perubahan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi ini belum terbit hingga sekarang, tetapi sudah dibahas selama lebih dari satu tahun.
“Targetnya (pembatasan BBM subsidi) tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah. Kan sudah setahun, drafnya sudah setahun,” kata Arifin.
Ditambahkan oleh Arifin, aturan distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran bila tidak maka negara rugi.
Revisi aturan itu, bakal mencantumkan kriteria masyarakat sebagai penerima BBM subsidi. Kriteria ini sebelumnya tak ada di Perpres 191/2014, sehingga Pertalite dan Solar seolah bisa digunakan siapa saja.






