Lebih lanjut, konten-konten yang diunggah akun tersebut diketahui merupakan hasil rekayasa digital menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI), termasuk dubbing suara palsu yang menyerupai tokoh publik dan anggota kepolisian.
“Seluruh klaim dalam video-video tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Korlantas maupun instansi resmi lainnya. Akun tersebut memberikan informasi palsu yang dapat merugikan masyarakat,” tegas perwakilan Korlantas Polri.
Hingga 23 Juli 2025, akun hoax tersebut telah mengunggah setidaknya 19 video yang seluruhnya berisi informasi menyesatkan, di luar tanggung jawab Korlantas Polri.
Maraknya akun-akun palsu yang mengatasnamakan instansi resmi menjadi perhatian serius, mengingat potensi dampaknya terhadap publik.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa sumber informasi dari kanal resmi, yakni media sosial @korlantaspolri.ntmc dan situs web korlantas.polri.go.id, guna memperoleh informasi akurat seputar lalu lintas dan kebijakan publik.
Baiknya Sobat Bikers tidak mudah percaya terhadap beberapa informasi yang mungkin beredar di jejaring sosial media, seperti akun hoax SIM dan STNK gratis. Lebih bijak lagi dalam menggali informasi di dunia maya, dapatkan informasi dari situs resmi dan terpercaya.






