Jurnalbikers.com – Ada yang menarik di alun-alun kota Pati, Jawa Tengah. Terdapat patung ikan bandeng raksasa yang terbuat dari knalpot brong, sitaan Polisi.
Melansir dari akun sosial media Instagram @patisakpore, patung ikan bandeng dari knalpot brong sitaan ini cukup besar.
Patung ikan bandeng raksasa itu berukuran 2 x 11 meter, terbuat dari sekitar 4.031 knalpot brong sitaan Kepolisian.
Sebagaimana diketahui, pihak Kepolisian memang tengah gencar melakukan penindakan terhadap pemotor yang gunakan knalpot brong pada sepeda motornya.
Adapun berdasarkan keterangan di sosial media itu, Kepolisian telah menyita ribuan knalpot brong di wilayah hukum Satlantas Polresta Pati.
Selama 4 bulan terkumpul ribuan knalpot, tidak dimusnahkan melainkan dibuat sebuah kreasi seni berupa patung ikan bandeng.
Pembuatan patung tersebut, dikatakan memakan waktu selama 10 hari lamanya. Berbagai macam model knalpot brong itu, dirangkai dengan cara dilas hingga menyerupai seekor ikan bandeng raksasa.
Patung itupun dipajang di Alun-alun Kota Pati sehingga sangat menarik perhatian masyarakat yang melintas di jalan sekitarnya.
Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri menyampaikan pesan kepada masyarakat, agar tidak menggunakan knalpot brong ketika sedang menggunakan kendaran roda dua.
Penggunaan knalpot brong melanggar aturan tentang spesifikasi kendaraan, seperti yang tercantum pada pasal 285 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pelanggaran aturan tersebut bisa dikenakan hukuman berupa denda sebesar Rp 250 ribu atau sanksi kurungan satu bulan.
Suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019. Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB. Motor berkubikasi 80 – 175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB. Dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.