Penggunaan knalpot brong melanggar aturan tentang spesifikasi kendaraan, seperti yang tercantum pada pasal 285 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pelanggaran aturan tersebut bisa dikenakan hukuman berupa denda sebesar Rp 250 ribu atau sanksi kurungan satu bulan.
Suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019. Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB. Motor berkubikasi 80 – 175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB. Dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.






