Apabila Sobat Bikers ingin melakukan uji emisi sepeda motor kesayangan, kalian bisa datangi 11 lokasi bengkel uji emisi motor yang ada di Jakarta ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menunjuk 11 lokasi bengkel uji emisi motor yang tersebar di 5 wilayah provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, setiap mobil penumpang perorangan dan sepeda motor wajib uji emisi.
Polisi dapat menjatuhkan sanksi tilang terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan uji emisi gas buang dan tidak memenuhi ambang batas emisi.
Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. Ancaman denda maksimalnya Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil.
Titik tempat uji emisi itu berada di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Berikut adalah lokasinya:






