Perlu diperhatikan nih Sob! Mulai tanggal 24 Januari 2021, Polisi bakal menilang kendaraan baik mobil ataupun sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi kendaraan.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis di ruas jalan TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu(30/12).
Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengendalikan kualitas udara di ibukota.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifudin menuturkan, pihaknya bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah menindaklanjuti Pergub no 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
“Seluruh pemilik kendaraan bermotor perseorangan dan juga motor tentunya itu wajib melakukan uji emisi, dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan,”ujar Syarifudin.
Ia menambahkan hari ini pihaknya menguji coba implemtasikan pergub tadi yang dilakukan efektif pada 24 Januari 2021 mendatang. Perlu diketahui Pergub 66 ditetapkan pada 22 Juli tahun 2020, dengan enam bulan masa sosialisasi. Nantinya akan kita diterapkan pada 24 januari 2021.






