“Saat ini kita berharap lebih untuk mengugah kesadaran masyarakat untuk mau memeriksa kendaraan yang dimilikinya dan mau melakukan uji emisi. Sehingga hal ini adalah upaya yang sangat efektif untuk meningkatkan kualitas udara yang semakin baik di Jakarta,”ungkapnya.
Tidak hanya itu, Syarifudin mengatakan dalam pergub juga diatur tentang sanksi disinsentif. Dimana ketika kendaraan tidak layak pengujian emisi maka saat pemilik kendaraan melakukan parkir di lokasi pusat perbelanjaan, akan dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku.
Ketentuan disinsentif kendaraan yang tidak ikut atau pun tidak lulus uji emisi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diundangkan sejak 24 Juli 2020 serta mulai berlaku enam bulan kemudian. Peraturan gubernur ini pengganti Peraturan Gubernur sebelumnya yaitu Pergub Nomor 92 Tahun 2007.
Sistem ini memungkinkan polisi maupun Pemerintah DKI mengakses hasil uji emisi ketika bertugas memeriksa kendaraan. Jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, otomatis akan dikenai tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.
Polisi dapat menjatuhkan sanksi tilang terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan uji emisi gas buang dan tidak memenuhi ambang batas emisi.
Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. Ancaman denda maksimalnya Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil.






