2. Berkendara sambil menggunakan smartphone
Pelanggaran berkendara sambil menggunakan smartphone akan ditindak berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.
3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan akan dikenakan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ. Dalam pasal tersebut disebutkan sanksi untuk jenis pelanggaran ini bisa dipidana kurungan hingga 2 bulan dan denda maksimal Rp 500.000.
Page 2 of 3






