Thursday, June 25, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Tips Hindari Tilang Elektronik

5 Sanksi Denda Tilang Elektronik yang Harus Diketahui

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
25/03/2021
in Berita
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Rekomendasi Jajanan Viral di Jakarta Fair 2026 yang Wajib Kamu Coba!

New Honda Vario Evo 160 Diluncurkan, Makin Keren

Kemeriahan MAXi Yamaha Day Jabodetabek 2026 Sukses Pecahkan Suasana Lippo Karawaci

Tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan serentak di 12 Polda di seluruh Indonesia. Berikut kita ulas sanksi denda tilang elektronik.

Sanksi denda tilang elektronik berlandaskan pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dimana, setiap pelanggaran aturan berlalu lintas akan dikenakan hukuman berupa sanksi kurungan penjara atau denda.

Terdapat 5 pelanggaran tilang elektronik yang bisa dikenakan sanksi.

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Adapun sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar berupa sanksi pidana kurungan atau denda yang harus dibayarkan. Berikut sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE.

1. Tidak menggunakan helm

Salah satu jenis pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi tilang elektronik adalah tidak menggunakan helm. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm akan dikenakan Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, yang menyebutkan setiap pengendara motor dan penumpang wajib menggunakan helm SNI.

Adapun jenis pelanggaran ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 290 UU LLAJ. Sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

2. Berkendara sambil menggunakan smartphone

Pelanggaran berkendara sambil menggunakan smartphone akan ditindak berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
Baca Juga :  POCO X8 Pro Yellow Resmi Rilis Jadi Senjata Baru Gamer Kalcer!

Like this:

Like Loading…

Related

Page 1 of 2
12Next
Tags: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)Tilang Elektronik
Share196Tweet123Send
Previous Post

Aprilia SXR 160 Jadi Motor Terbaik Tahun 2021

Next Post

Faktor Internal dan Eksternal Keselamatan Berkendara

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

jajanan viral di Jakarta Fair 2026

Rekomendasi Jajanan Viral di Jakarta Fair 2026 yang Wajib Kamu Coba!

25/06/2026
0

Jurnalbikers.com - Memasuki pekan kedua penyelenggaraan Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2026, antusiasme para pengunjung ternyata masih sangat tinggi untuk berburu promo...

New Honda Vario Evo 160

New Honda Vario Evo 160 Diluncurkan, Makin Keren

24/06/2026
0

Jurnalbikers.com - PT Astra Honda Motor baru saja meluncurkan New Honda Vario Evo 160 yang membawa perubahan total pada desain...

MAXi Yamaha Day Jabodetabek 2026

Kemeriahan MAXi Yamaha Day Jabodetabek 2026 Sukses Pecahkan Suasana Lippo Karawaci

24/06/2026
0

Jurnalbikers.com - Ajang berkumpulnya para pencinta skutik premium MAXi Yamaha Day Jabodetabek 2026 akhirnya resmi digelar dengan sangat meriah dan penuh...

Regulasi Baru MotoGP 2027

Regulasi Baru MotoGP 2027 Resmi Disepakati, Siap Bikin Balapan Makin Seru!

23/06/2026
0

Jurnalbikers.com - Regulasi baru MotoGP 2027, dipastikan bakal bikin ajang balap kelas internasional ini makin solid dan menarik untuk diikuti...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d