Wednesday, July 2, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » 5 Sanksi Denda Tilang Elektronik yang Harus Diketahui

5 Sanksi Denda Tilang Elektronik yang Harus Diketahui

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
25/03/2021
in Berita
0
Tips Hindari Tilang Elektronik
FacebookTwitterWhatsApp

Tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan serentak di 12 Polda di seluruh Indonesia. Berikut kita ulas sanksi denda tilang elektronik.

Sanksi denda tilang elektronik berlandaskan pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dimana, setiap pelanggaran aturan berlalu lintas akan dikenakan hukuman berupa sanksi kurungan penjara atau denda.

Terdapat 5 pelanggaran tilang elektronik yang bisa dikenakan sanksi.

RelatedPosts

AstraPay Dorong Anak Muda Percepat Inklusi Keuangan Nasional

Keseruan Fazzio Modifest Bali 2025

Wahana Artha Group Dorong Lingkungan Kerja Sehat lewat Program Employee Wellness

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Adapun sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar berupa sanksi pidana kurungan atau denda yang harus dibayarkan. Berikut sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE.

1. Tidak menggunakan helm

Salah satu jenis pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi tilang elektronik adalah tidak menggunakan helm. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm akan dikenakan Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, yang menyebutkan setiap pengendara motor dan penumpang wajib menggunakan helm SNI.

Adapun jenis pelanggaran ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 290 UU LLAJ. Sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

2. Berkendara sambil menggunakan smartphone

Pelanggaran berkendara sambil menggunakan smartphone akan ditindak berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan akan dikenakan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ. Dalam pasal tersebut disebutkan sanksi untuk jenis pelanggaran ini bisa dipidana kurungan hingga 2 bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025

4. Menggunakan pelat nomor palsu

Pengendara yang nekat menggunakan pelat nomor palsu akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, dengan pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

Baca Juga :  Wahana Artha Group Dorong Lingkungan Kerja Sehat lewat Program Employee Wellness

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Para pengendara mobil wajib menggunakan sabuk pengaman, termasuk penumpangnya. Apabila tertangkap kamera ETLE tidak menggunakan sabuk keselamatan, maka siap-siap akan dikenakan sanksi berupa kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Related

Tags: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)Tilang Elektronik
Previous Post

Aprilia SXR 160 Jadi Motor Terbaik Tahun 2021

Next Post

Faktor Internal dan Eksternal Keselamatan Berkendara

Related Posts

AstraPay

AstraPay Dorong Anak Muda Percepat Inklusi Keuangan Nasional

02/07/2025
Fazzio Modifest Bali 2025

Keseruan Fazzio Modifest Bali 2025

01/07/2025
Wahana Artha Group Dorong Lingkungan Kerja Sehat lewat Program Employee Wellness

Wahana Artha Group Dorong Lingkungan Kerja Sehat lewat Program Employee Wellness

30/06/2025
Yamalube Power XP Matic

Yamalube Power XP Matic Resmi Diluncurkan

30/06/2025
Motor Matic Honda di Jakarta Fair Kemayoran 2025

Ragam Pilihan Motor Matic Honda di Jakarta Fair 2025

29/06/2025
Wanda Luncurkan Fitur PIN Hepigo Poin

Aplikasi Wanda Tambah Fitur PIN Hepigo Poin, Transaksi Lebih Aman dan Nyaman

28/06/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.