Wednesday, May 21, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Begini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE

Begini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
24/03/2021
in Berita
0
Tips Hindari Tilang Elektronik
FacebookTwitterWhatsApp

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diluncurkan, Selasa (23/3). Sobat Bikers harus tahu mekanisme tilang elektronik ETLE ini.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan program penerapan tilang elektronik tersebut secara nasional tahap pertama di Gedung NTMC Polri. Mekanisme tilang elektronik ETLE ini juga telah disosialisasikan.

Penerapan ETLE nasional merupakan terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

RelatedPosts

Awas Jangan Sampai Ketipu! Cek Dulu Tilang Elektronik Sebelum Beli Motor Bekas

Polytron Resmi Buka Pemesanan Mobil Listrik G3 & G3+ Secara Eksklusif di Blibli

Yamaha Mio M3 2025 Hadir dengan 4 Warna Baru, Lebih Sporty dan Modern!

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

ETLE diberlakukan di sebanyak 12 kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik yang mulai dioperasikan hari ini.

“Hari ini kita luncurkan 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 provinsi. Ke depannya secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi, dan setiap Ibu Kota, Kabupaten, Kota Madya, nanti akan kita gelarkan,” ujat Kapolri.

Berikut ini adalah mekanisme tilang elektronik menggunakan metode ETLE:

Tahap 1

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Baca Juga :  Polytron Resmi Buka Pemesanan Mobil Listrik G3 & G3+ Secara Eksklusif di Blibli

Tahap 4

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.

Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda

Related

Tags: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)Tilang Elektronik
Previous Post

Promo Shop&Bike Ajak Bikers Rawat Motor

Next Post

Vespa Primavera 150 Picnic Edition Diluncurkan

Related Posts

Tilang Elektronik atau ETLE Motor Bekas

Awas Jangan Sampai Ketipu! Cek Dulu Tilang Elektronik Sebelum Beli Motor Bekas

21/05/2025
Pemesanan Mobil Listrik Polytron

Polytron Resmi Buka Pemesanan Mobil Listrik G3 & G3+ Secara Eksklusif di Blibli

20/05/2025
Yamaha Mio M3 2025

Yamaha Mio M3 2025 Hadir dengan 4 Warna Baru, Lebih Sporty dan Modern!

19/05/2025
Undian Berhadiah Nonton Langsung MotoGP Federal Oil

Jangan Ketinggalan! Ini Kesempatan Ikut Undian Berhadiah Nonton Langsung MotoGP Bareng Federal Oil

19/05/2025
Bapak-bapak Riding PCX

Bapak-Bapak Riding Bareng Jajal Keunggulan Honda PCX 160 Roadsync

19/05/2025
Pemenang Fazzio Modifest 2025 Samarinda

Sutanti & Arroza Zulkarnain Jadi Pemenang Fazzio Modifest 2025 Samarinda yang Penuh Gaya

19/05/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.