• Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
Saturday, May 30, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Begini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE

Begini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
24/03/2021
in Berita
0
Tips Hindari Tilang Elektronik
FacebookTwitterWhatsApp

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Tahap 4

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

RelatedPosts

Sepeda Listrik Ofero Terbaru Resmi Meluncur Bareng Pabrik Baru di Semarang

Gak Perlu Antre, Kini Pengisian Kendaraan Listrik Makin Praktis Langsung dari Rumah

WOM Finance dan Wahana Honda Edukasi Siswa Soal Pentingnya Keselamatan Berkendara

Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.

Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda

Related

Baca Juga :  Jelajahi Pesona "The Spirit of Java", Kemeriahan MAXi Tour Boemi Nusantara Etape Kelima Sukses Belah JJLS!
Page 2 of 2
Prev12
Tags: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)Tilang Elektronik
Previous Post

Promo Shop&Bike Ajak Bikers Rawat Motor

Next Post

Vespa Primavera 150 Picnic Edition Diluncurkan

Related Posts

Sepeda Listrik Ofero Terbaru

Sepeda Listrik Ofero Terbaru Resmi Meluncur Bareng Pabrik Baru di Semarang

30/05/2026
Pengisian Kendaraan Listrik

Gak Perlu Antre, Kini Pengisian Kendaraan Listrik Makin Praktis Langsung dari Rumah

29/05/2026
Keselamatan Berkendara SMKN 5 Kab Tangerang

WOM Finance dan Wahana Honda Edukasi Siswa Soal Pentingnya Keselamatan Berkendara

29/05/2026
Program Tebar Kurban Nusantara FIFGROUP

FIFGROUP Hadirkan Program Tebar Kurban Nusantara, Salurkan Ratusan Hewan Kurban

29/05/2026
Asisten Virtual Wanda

Butuh Info Motor Honda Cepat? Chat Aja Sama Asisten Virtual Wanda!

28/05/2026
Audi S3 Verve Edition

Audi S3 Verve Edition Resmi Mengaspal di Indonesia

28/05/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.