4. Menggunakan pelat nomor palsu
Pengendara yang nekat menggunakan pelat nomor palsu akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, dengan pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Para pengendara mobil wajib menggunakan sabuk pengaman, termasuk penumpangnya. Apabila tertangkap kamera ETLE tidak menggunakan sabuk keselamatan, maka siap-siap akan dikenakan sanksi berupa kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Page 3 of 3






