Kemudian pada ayat kedua dinyatakan Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pelanggaran sering terjadi, terutama untuk kewajiban menyalakan lampu di siang hari. Rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan atau mungkin kurangnya sosialisasi, khususnya untuk lampu di siang hari bisa menjadi penyebab seringnya aturan ini dilanggar.
Tidak Membawa Surat-surat Kelengkapan Berkendara
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pengemudi juga wajib perlihatkan SIM dan STNK yang masih berlaku, saat diminta oleh petugas berwajib saat kondisi tertentu.
Melawan Arus
Alasan buru-buru dan putaran terlalu jauh, pengemudi sepeda motor seringkali lakukan pelanggaran melawan arus lalu lintas.
Melakukan pelanggaran melawan arus lalu lintas, tentunya membahayakan diri sendiri maupun Pengendara kendaraan bermotor lainnya.
Melanggar Rambu Lalu Lintas
Jenis pelanggaran ini juga sering dilakukan oleh banyak pengguna kendaraan bermotor, salah satunya adalah rambu dilarang parkir.






