Wednesday, February 11, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » 7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan Pengendara Sepeda Motor

7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan Pengendara Sepeda Motor

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
14/01/2024
in Berita
0
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Motor
FacebookTwitterWhatsApp

Jurnalbikers.com – Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor utamanya sepeda motor di jalan raya.

Untuk itu pihak Kepolisian pun targetkan tilang, pada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengendara.

RelatedPosts

Lengkap! Suzuki juga Hadirkan Motor dan Mesin Tempel Kapal di IIMS 2026

Shark Helmets Indonesia Gelar Beyond The Visor: Shark Riders 2026, Perkenalkan Motif Baru dan Visor Photochromic

Mau Hadiah Motor Gratis dari Suzuki? Begini Caranya!

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Berikut kita ulas jenis pelanggaran apa saja yang sering dilakukan oleh pengendara tersebut.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Ragam Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi

Tidak Menggunakan Helm

Pengendara sepeda motor sering kali ditemui tidak gunakan helm. Sejatinya, helm berfungsi sebagai pelindung bagian kepala dan leher saat terjadi kecelakaan.

Helm bisa meminimalisir risiko, cedera kepala dan leher saat kecelakaan. Penggunaan helm saat berkendara motor diatur oleh Undang-undang No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tidak gunakan helm bisa dikenakan sanksi atau denda berupa, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Menerobos Lampu Merah

Acapkali dengan alasan terburu-buru, pengendara menerobos lampu merah. Melakukan tindakan ini, tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pengendara lainnya.

Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa. Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor, yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

Related

Baca Juga :  Ipone Rilis 4 Produk Pelumas Motor Terbaru di IIMS 2026
Page 1 of 3
123Next
Tags: Jenis Pelanggaran Lalu LintasPelanggaran Lalu LintasPelanggaran Lalu Lintas MotorRambu lalu lintas
Previous Post

Tekiro Mechanic Competition 2024 Digelar, Jangkauan Lebih Luas

Next Post

Viral! Komunitas Motor Trail Rusak Kebun Pisang, Diamuk Pemilik dan Diminta Ganti Rugi

Related Posts

Motor Suzuki IIMS 2026

Lengkap! Suzuki juga Hadirkan Motor dan Mesin Tempel Kapal di IIMS 2026

11/02/2026
Beyond The Visor: Shark Riders 2026 Perkenalkan Visor Helm Photochromic

Shark Helmets Indonesia Gelar Beyond The Visor: Shark Riders 2026, Perkenalkan Motif Baru dan Visor Photochromic

11/02/2026
Test Drive Suzuki IIMS 2026

Mau Hadiah Motor Gratis dari Suzuki? Begini Caranya!

10/02/2026
Hari Pers Nasional 2026

Wahana Honda Hadirkan Layanan SEMOK untuk Jurnalis di Momentum Hari Pers Nasional 2026

10/02/2026
Pelumas Terbaru Ipone IIMS 2026

Ipone Rilis 4 Produk Pelumas Motor Terbaru di IIMS 2026

09/02/2026
Suzuki DR-Z4SM di IIMS 2026

Suzuki DR-Z4SM Mejeng di IIMS 2026, Bikin Penasaran Sob!

09/02/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.