Wednesday, May 14, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » 7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan Pengendara Sepeda Motor

7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan Pengendara Sepeda Motor

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
14/01/2024
in Berita
0
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Motor
FacebookTwitterWhatsApp

Jurnalbikers.com – Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor utamanya sepeda motor di jalan raya.

Untuk itu pihak Kepolisian pun targetkan tilang, pada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengendara.

RelatedPosts

MotoGP Gaet Harley-Davidson, Seri Balap Bagger Resmi Digelar Mulai 2026

Wahana Honda Gencar Kampanyekan Safety Riding lewat Pusat Pelatihan Bersertifikat

Keseruan Yamaha Synergy Ride Fun Experience Jakarta

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Berikut kita ulas jenis pelanggaran apa saja yang sering dilakukan oleh pengendara tersebut.

Ragam Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi

Tidak Menggunakan Helm

Pengendara sepeda motor sering kali ditemui tidak gunakan helm. Sejatinya, helm berfungsi sebagai pelindung bagian kepala dan leher saat terjadi kecelakaan.

Helm bisa meminimalisir risiko, cedera kepala dan leher saat kecelakaan. Penggunaan helm saat berkendara motor diatur oleh Undang-undang No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tidak gunakan helm bisa dikenakan sanksi atau denda berupa, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Menerobos Lampu Merah

Acapkali dengan alasan terburu-buru, pengendara menerobos lampu merah. Melakukan tindakan ini, tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pengendara lainnya.

Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa. Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor, yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

Kemudian pada ayat kedua dinyatakan Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pelanggaran sering terjadi, terutama untuk kewajiban menyalakan lampu di siang hari. Rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan atau mungkin kurangnya sosialisasi, khususnya untuk lampu di siang hari bisa menjadi penyebab seringnya aturan ini dilanggar.

Baca Juga :  Biker Fest International 2025: Festival Motor Terbesar Eropa Kembali di Lignano Sabbiadoro

Tidak Membawa Surat-surat Kelengkapan Berkendara

Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pengemudi juga wajib perlihatkan SIM dan STNK yang masih berlaku, saat diminta oleh petugas berwajib saat kondisi tertentu.

Melawan Arus

Alasan buru-buru dan putaran terlalu jauh, pengemudi sepeda motor seringkali lakukan pelanggaran melawan arus lalu lintas.

Melakukan pelanggaran melawan arus lalu lintas, tentunya membahayakan diri sendiri maupun Pengendara kendaraan bermotor lainnya.

Melanggar Rambu Lalu Lintas

Jenis pelanggaran ini juga sering dilakukan oleh banyak pengguna kendaraan bermotor, salah satunya adalah rambu dilarang parkir.

Melanggar Rambu Lalu Lintas diatur dalam pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Menerobos Jalur Busway

Jalur Busway, khusus diperuntukkan untuk jenis kendaraan transportasi umum tertentu. Jenis kendaraan lain dilarang untuk masuk dalam jalur Busway.

Melanggar ketentuan ini bisa dikenakan hukuman berupa sanksi atau denda.

Demikian beberapa jenis pelanggaran aturan berlalu lintas, yang sering dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.

Diharapkan Sobat Bikers tetap jadi pelopor keselamatan di jalan raya, dengan berkendara tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas.

Related

Tags: Jenis Pelanggaran Lalu LintasPelanggaran Lalu LintasPelanggaran Lalu Lintas MotorRambu lalu lintas
Previous Post

Tekiro Mechanic Competition 2024 Digelar, Jangkauan Lebih Luas

Next Post

Viral! Komunitas Motor Trail Rusak Kebun Pisang, Diamuk Pemilik dan Diminta Ganti Rugi

Related Posts

MotoGP Bagger Harley-Davidson

MotoGP Gaet Harley-Davidson, Seri Balap Bagger Resmi Digelar Mulai 2026

14/05/2025
Safety Riding Wahana Honda

Wahana Honda Gencar Kampanyekan Safety Riding lewat Pusat Pelatihan Bersertifikat

13/05/2025
Yamaha Synergy Ride Jakarta

Keseruan Yamaha Synergy Ride Fun Experience Jakarta

13/05/2025
Biker Fest International 2025

Biker Fest International 2025: Festival Motor Terbesar Eropa Kembali di Lignano Sabbiadoro

13/05/2025
Suzuki Owners Fun Race 2025

Suzuki Owners Fun Race 2025 Sukses Gaet 164 Peserta

12/05/2025
Promo 79 Tahun Vespa

Perayaan 79 Tahun Vespa, Hadirkan Promo Menarik

11/05/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.