• Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
Saturday, May 30, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » 7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan Pengendara Sepeda Motor

7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan Pengendara Sepeda Motor

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
14/01/2024
in Berita
0
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Motor
FacebookTwitterWhatsApp

Jurnalbikers.com – Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor utamanya sepeda motor di jalan raya.

Untuk itu pihak Kepolisian pun targetkan tilang, pada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengendara.

RelatedPosts

Gak Pake Galau, Cek Status Motor dan Part Honda Lewat Fitur Info Lacak Dokumen di aplikasi WANDA!

Sepeda Listrik Ofero Terbaru Resmi Meluncur Bareng Pabrik Baru di Semarang

Gak Perlu Antre, Kini Pengisian Kendaraan Listrik Makin Praktis Langsung dari Rumah

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Berikut kita ulas jenis pelanggaran apa saja yang sering dilakukan oleh pengendara tersebut.

Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026

Ragam Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Terjadi

Tidak Menggunakan Helm

Pengendara sepeda motor sering kali ditemui tidak gunakan helm. Sejatinya, helm berfungsi sebagai pelindung bagian kepala dan leher saat terjadi kecelakaan.

Helm bisa meminimalisir risiko, cedera kepala dan leher saat kecelakaan. Penggunaan helm saat berkendara motor diatur oleh Undang-undang No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tidak gunakan helm bisa dikenakan sanksi atau denda berupa, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Menerobos Lampu Merah

Acapkali dengan alasan terburu-buru, pengendara menerobos lampu merah. Melakukan tindakan ini, tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pengendara lainnya.

Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa. Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor, yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

Kemudian pada ayat kedua dinyatakan Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Baca Juga :  Top Case Monokey GIVI XSpace Terbaru, Box Motor Fleksibel yang Bisa Melar Instan!

Pelanggaran sering terjadi, terutama untuk kewajiban menyalakan lampu di siang hari. Rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan atau mungkin kurangnya sosialisasi, khususnya untuk lampu di siang hari bisa menjadi penyebab seringnya aturan ini dilanggar.

Related

Page 1 of 2
12Next
Tags: Jenis Pelanggaran Lalu LintasPelanggaran Lalu LintasPelanggaran Lalu Lintas MotorRambu lalu lintas
Previous Post

Tekiro Mechanic Competition 2024 Digelar, Jangkauan Lebih Luas

Next Post

Viral! Komunitas Motor Trail Rusak Kebun Pisang, Diamuk Pemilik dan Diminta Ganti Rugi

Related Posts

fitur Info Lacak Dokumen di aplikasi WANDA

Gak Pake Galau, Cek Status Motor dan Part Honda Lewat Fitur Info Lacak Dokumen di aplikasi WANDA!

30/05/2026
Sepeda Listrik Ofero Terbaru

Sepeda Listrik Ofero Terbaru Resmi Meluncur Bareng Pabrik Baru di Semarang

30/05/2026
Pengisian Kendaraan Listrik

Gak Perlu Antre, Kini Pengisian Kendaraan Listrik Makin Praktis Langsung dari Rumah

29/05/2026
Keselamatan Berkendara SMKN 5 Kab Tangerang

WOM Finance dan Wahana Honda Edukasi Siswa Soal Pentingnya Keselamatan Berkendara

29/05/2026
Program Tebar Kurban Nusantara FIFGROUP

FIFGROUP Hadirkan Program Tebar Kurban Nusantara, Salurkan Ratusan Hewan Kurban

29/05/2026
Asisten Virtual Wanda

Butuh Info Motor Honda Cepat? Chat Aja Sama Asisten Virtual Wanda!

28/05/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.