• Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
Saturday, May 30, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » 7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan Pengendara Sepeda Motor

7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan Pengendara Sepeda Motor

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
14/01/2024
in Berita
0
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Motor
FacebookTwitterWhatsApp

Tidak Membawa Surat-surat Kelengkapan Berkendara

Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pengemudi juga wajib perlihatkan SIM dan STNK yang masih berlaku, saat diminta oleh petugas berwajib saat kondisi tertentu.

RelatedPosts

Gak Pake Galau, Cek Status Motor dan Part Honda Lewat Fitur Info Lacak Dokumen di aplikasi WANDA!

Sepeda Listrik Ofero Terbaru Resmi Meluncur Bareng Pabrik Baru di Semarang

Gak Perlu Antre, Kini Pengisian Kendaraan Listrik Makin Praktis Langsung dari Rumah

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Melawan Arus

Alasan buru-buru dan putaran terlalu jauh, pengemudi sepeda motor seringkali lakukan pelanggaran melawan arus lalu lintas.

Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026

Melakukan pelanggaran melawan arus lalu lintas, tentunya membahayakan diri sendiri maupun Pengendara kendaraan bermotor lainnya.

Melanggar Rambu Lalu Lintas

Jenis pelanggaran ini juga sering dilakukan oleh banyak pengguna kendaraan bermotor, salah satunya adalah rambu dilarang parkir.

Melanggar Rambu Lalu Lintas diatur dalam pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Menerobos Jalur Busway

Jalur Busway, khusus diperuntukkan untuk jenis kendaraan transportasi umum tertentu. Jenis kendaraan lain dilarang untuk masuk dalam jalur Busway.

Melanggar ketentuan ini bisa dikenakan hukuman berupa sanksi atau denda.

Demikian beberapa jenis pelanggaran aturan berlalu lintas, yang sering dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.

Diharapkan Sobat Bikers tetap jadi pelopor keselamatan di jalan raya, dengan berkendara tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas.

Related

Baca Juga :  FIFGROUP Hadirkan Program Tebar Kurban Nusantara, Salurkan Ratusan Hewan Kurban
Page 2 of 2
Prev12
Tags: Jenis Pelanggaran Lalu LintasPelanggaran Lalu LintasPelanggaran Lalu Lintas MotorRambu lalu lintas
Previous Post

Tekiro Mechanic Competition 2024 Digelar, Jangkauan Lebih Luas

Next Post

Viral! Komunitas Motor Trail Rusak Kebun Pisang, Diamuk Pemilik dan Diminta Ganti Rugi

Related Posts

fitur Info Lacak Dokumen di aplikasi WANDA

Gak Pake Galau, Cek Status Motor dan Part Honda Lewat Fitur Info Lacak Dokumen di aplikasi WANDA!

30/05/2026
Sepeda Listrik Ofero Terbaru

Sepeda Listrik Ofero Terbaru Resmi Meluncur Bareng Pabrik Baru di Semarang

30/05/2026
Pengisian Kendaraan Listrik

Gak Perlu Antre, Kini Pengisian Kendaraan Listrik Makin Praktis Langsung dari Rumah

29/05/2026
Keselamatan Berkendara SMKN 5 Kab Tangerang

WOM Finance dan Wahana Honda Edukasi Siswa Soal Pentingnya Keselamatan Berkendara

29/05/2026
Program Tebar Kurban Nusantara FIFGROUP

FIFGROUP Hadirkan Program Tebar Kurban Nusantara, Salurkan Ratusan Hewan Kurban

29/05/2026
Asisten Virtual Wanda

Butuh Info Motor Honda Cepat? Chat Aja Sama Asisten Virtual Wanda!

28/05/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.