IMOS+ 2023 IMOS+ 2023 IMOS+ 2023
Monday, October 2, 2023
jurnalbikers-com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers-com

Home » 3 Jenis Pelanggaran yang Tidak Bisa Ditilang ETLE

3 Jenis Pelanggaran yang Tidak Bisa Ditilang ETLE

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
14/11/2022
in Berita
Jenis Pelanggaran yang Tidak Bisa Ditilang ETLE

Dengan diterapkannya tilang elektronik saat ini, nyatanya ada 3 jenis pelanggaran yang tidak bisa ditilang melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Dalam sebuah kesempatan, Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Edy Purwanto, mengatakan ada 3 jenis pelanggaran yang tidak bisa ditilang melalui kamera ETLE. Tiga pelanggaran tersebut adalah, penggunaan knalpot bising, kelengkapan surat kendaraan dan kendaraan tanpa plat nomor.

Saat tilang manual masih berlaku, petugas Polisi Lalu Lintas masih bisa memeriksa secara langsung kelengkapan surat kendaraan. Selain itu, bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising petugas juga bisa langsung menindak dengan tilang.

IMOS+ 2023 IMOS+ 2023 IMOS+ 2023

Dengan adanya penerapan tilang elektronik saat ini, 3 jenis pelanggaran itu jadi kelemahan karena sulit terdeteksi.

“Pelanggaran yang sulit dideteksi adalah, ada atau tidaknya surat-surat kelengkapan kendaraan yang dipegang pengemudi. Karena selama tilang manual, petugas polisi lalu lintas bisa cek langsung kepada pengemudi,” ungkap Komisaris Edy Purwanto.

“Yang lainnya seperti, persyaratan teknis kendaraan bermotor (knalpot bising). Tentu untuk mengetahui pelanggaran knalpot ini dari kamera ETLE tidak bisa ter-capture,” imbuhnya.

MotoGP 2023 MotoGP 2023 MotoGP 2023

Kendaraan yang tidak memasang plat nomor juga jadi kendala, dalam proses tilang elektronik. Pasalnya dengan tidak adanya plat nomor kendaraan akan sulit pelanggaran tersebut diindentifikasinya.

“Kamera ETLE, tidak dapat mengidentifikasi secara pasti identitas kendaraan dan pemiliknya. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenis, serta alamatnya di mana,” tambah Komisaris Edy Purwanto.

8 Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditilang Gunakan ETLE

Dengan penerapan tilang elektronik saat ini, setidaknya ada 8 jenis pelanggaran yang bisa langsung tertangkap oleh kamera ETLE.

Pelanggaran yang dimaksud yaitu menerobos lampu merah, melanggar marka garis berhenti, dan pelanggaran ganjil genap. Kemudian, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan telepon selular saat berkendara, melanggar batas kecepatan, melebihi kapasitas muatan, dan pelanggar jalur bus Transjakarta.

“Yang menjadi akselerasi atau pengembangan ke depan, yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm serta melebihi batas kecepatan. Pada saat ini masih tahap pengembangan,” tutur Edy.

Peniadaan tilang manual dan penerapan tilang elektronik ini, sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengeluarkan kebijakan melarang tilang manual.

Instruksi larangan tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam hal ini, petugas Polisi Lalu Lintas hanya memberikan teguran atau edukasi kepada pelanggar. Petunjuk pembayaran dan konfirmasi pelanggar, nantinya juga akan diberitahu secara daring.

Share this:

  • Tweet
  • Telegram
  • WhatsApp
Tags: Biaya TilangElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE)Polisi Lalu LintasTilangTilang ElektronikTilang Manual
ShareTweetSend
Previous Post

Tambah Ilmu, AHJ Bikin Touring Gabungan Lagi

Next Post

Jadi Pelumas Pilihan Masyarakat, Federal Oil Raih Penghargaan Superbrands Award 2022

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Arti Warna Rambu Lalu Lintas

Arti Warna Rambu Lalu Lintas, Bikers Harus Tahu

16/07/2021
Helm HJC RPHA 12

Helm HJC RPHA 12 Diluncurkan, Banyak Peningkatan dari Model Sebelumnya

02/10/2023
Siaran Langsung MotoGP 2023

Nonton Siaran Langsung MotoGP 2023 di SPOTV NOW Gratis, Begini Caranya

24/03/2023
Penipuan Surat Tilang Elektronik

Waspada! Penipuan Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp

29/09/2023
Pertamina Lubricants MotoGP

Pertamina Lubricants Ganjar Ojol dengan Tiket Gratis Nonton MotoGP Mandalika 2023

01/10/2023
Helm HJC RPHA 12

Helm HJC RPHA 12 Diluncurkan, Banyak Peningkatan dari Model Sebelumnya

02/10/2023
Pertamina Lubricants MotoGP

Pertamina Lubricants Ganjar Ojol dengan Tiket Gratis Nonton MotoGP Mandalika 2023

01/10/2023
MotoGP Jepang 2023

MotoGP Jepang 2023 Dimenangkan Oleh Jorge Martin

01/10/2023
Moto2 Jepang 2023

Somkiat Chantra Menangkan Moto2 Jepang 2023

01/10/2023
Moto3 Jepang 2023

Moto3 Jepang 2023 Dimenangkan Oleh Jaume Masia

01/10/2023

Popular

  • Arti Warna Rambu Lalu Lintas

    Arti Warna Rambu Lalu Lintas, Bikers Harus Tahu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Helm HJC RPHA 12 Diluncurkan, Banyak Peningkatan dari Model Sebelumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton Siaran Langsung MotoGP 2023 di SPOTV NOW Gratis, Begini Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada! Penipuan Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Lubricants Ganjar Ojol dengan Tiket Gratis Nonton MotoGP Mandalika 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Popular Post

  • Merek Helm Lokal RSV Luncurkan Produk Terbaru RSV FFS21

    RSV Helmet Hadirkan Gebrakan Baru, Luncurkan FFS21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada! Penipuan Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Struktur Pengurus Komunitas Motor: Fungsi dan Tugasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Warna Rambu Lalu Lintas, Bikers Harus Tahu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marc Marquez Gabung ke Gresini Racing MotoGP Musim Depan, Begini Tanggapan Tim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In