Dengan diterapkannya tilang elektronik saat ini, nyatanya ada 3 jenis pelanggaran yang tidak bisa ditilang melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Dalam sebuah kesempatan, Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Edy Purwanto, mengatakan ada 3 jenis pelanggaran yang tidak bisa ditilang melalui kamera ETLE. Tiga pelanggaran tersebut adalah, penggunaan knalpot bising, kelengkapan surat kendaraan dan kendaraan tanpa plat nomor.
Saat tilang manual masih berlaku, petugas Polisi Lalu Lintas masih bisa memeriksa secara langsung kelengkapan surat kendaraan. Selain itu, bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising petugas juga bisa langsung menindak dengan tilang.
Dengan adanya penerapan tilang elektronik saat ini, 3 jenis pelanggaran itu jadi kelemahan karena sulit terdeteksi.
“Pelanggaran yang sulit dideteksi adalah, ada atau tidaknya surat-surat kelengkapan kendaraan yang dipegang pengemudi. Karena selama tilang manual, petugas polisi lalu lintas bisa cek langsung kepada pengemudi,” ungkap Komisaris Edy Purwanto.
“Yang lainnya seperti, persyaratan teknis kendaraan bermotor (knalpot bising). Tentu untuk mengetahui pelanggaran knalpot ini dari kamera ETLE tidak bisa ter-capture,” imbuhnya.
Kendaraan yang tidak memasang plat nomor juga jadi kendala, dalam proses tilang elektronik. Pasalnya dengan tidak adanya plat nomor kendaraan akan sulit pelanggaran tersebut diindentifikasinya.
“Kamera ETLE, tidak dapat mengidentifikasi secara pasti identitas kendaraan dan pemiliknya. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenis, serta alamatnya di mana,” tambah Komisaris Edy Purwanto.
8 Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditilang Gunakan ETLE
Dengan penerapan tilang elektronik saat ini, setidaknya ada 8 jenis pelanggaran yang bisa langsung tertangkap oleh kamera ETLE.
Pelanggaran yang dimaksud yaitu menerobos lampu merah, melanggar marka garis berhenti, dan pelanggaran ganjil genap. Kemudian, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan telepon selular saat berkendara, melanggar batas kecepatan, melebihi kapasitas muatan, dan pelanggar jalur bus Transjakarta.
“Yang menjadi akselerasi atau pengembangan ke depan, yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm serta melebihi batas kecepatan. Pada saat ini masih tahap pengembangan,” tutur Edy.
Peniadaan tilang manual dan penerapan tilang elektronik ini, sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengeluarkan kebijakan melarang tilang manual.
Instruksi larangan tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam hal ini, petugas Polisi Lalu Lintas hanya memberikan teguran atau edukasi kepada pelanggar. Petunjuk pembayaran dan konfirmasi pelanggar, nantinya juga akan diberitahu secara daring.
Discussion about this post