Tuesday, April 28, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » 8 Wilayah ini Masih Terapkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

8 Wilayah ini Masih Terapkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
04/07/2022
in Berita
0
STNK Mati 2 Tahun, Begini Tahapan Hapus Permanen Registrasi Kendaraan
FacebookTwitterWhatsApp
  • Pembebasan denda
  • Keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II
  • Pembebasan Progresif ke-3 dan seterusnya

6. Sulawesi Utara

Pemerintah provinsi Sulawesi Utara memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor mulai 26 April sampai dengan 9 Juli 2022.

Adapun program keringanan tersebut sebagai berikut:

RelatedPosts

Modal Goceng Bisa Dapat Layanan Kesehatan Terjangkau di Klinik Pratama Rumah Sehat Wahana

MAXi Tour Boemi Nusantara Kini Explore Keindahan Tersembunyi di Bumi Rafflesia

Ini Dia Pemenang Tekiro Mechanic Competition 2026

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
  • Diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen hingga 100 persen
  • Pembebasan denda
  • Pembebasan pokok dan denda BBNKB

7. Bangka Belitung

Di Bangka Belitung, pemerintah setempat berlakukan juga program relaksasi terkait dengan pajak kendaraan bermotor.

Program yang berlaku mulai dari 25 April sampai dengan 29 Juli ini meliputi:

Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026
  • Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya
  • Gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi

8. Nusa Tenggara Barat

Sejak 18 April sampai dengan 31 Juli 2022, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berlakukan program relaksasi bagi masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan.

Pemerintah Provinsi NTB memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Insentifnya meliputi pembebasan dari pengenaan tarif dan denda administrasi BBNKB II.

Related

Baca Juga :  Ini Dia Pemenang Tekiro Mechanic Competition 2026
Page 3 of 3
Prev123
Tags: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Previous Post

IMOS 2022 Digelar November, Ada Doorprize Motor Modifikasi

Next Post

Gunakan Kymco XCiting 400i, Bro Yudi Kelilingi Sulawesi

Related Posts

Layanan kesehatan terjangkau di Klinik Pratama Rumah Sehat Wahana

Modal Goceng Bisa Dapat Layanan Kesehatan Terjangkau di Klinik Pratama Rumah Sehat Wahana

28/04/2026
MAXI Tour Boemi Nusantara 2026 Bengkulu

MAXi Tour Boemi Nusantara Kini Explore Keindahan Tersembunyi di Bumi Rafflesia

28/04/2026
Pemenang Tekiro Mechanic Competition 2026

Ini Dia Pemenang Tekiro Mechanic Competition 2026

27/04/2026
Tekiro Mechanic Competition 2026 Sukses Sabet Rekor MURI

Tekiro Mechanic Competition 2026 Sukses Sabet Rekor MURI

26/04/2026
Aspira Battery LN2 dan LN3

Aspira Battery LN2 dan LN3 Resmi Meluncur Jadi Solusi Smart Buat Mobil Modern

26/04/2026
Fitur Info Garansi Aplikasi Wanda

Fitur Info Garansi Motor di Aplikasi WANDA, Bikin Urusan Makin Serba Gampang

26/04/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.