Friday, September 25, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
ETLE Mobile

ETLE Mobile Mulai Diterapkan, Begini Cara Penerapannya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
31/05/2022
in Berita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polisi Republik Indonesia (Polri) terus kembangkan penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Salah satu yang terbaru adalah ETLE Mobile berbasis smartphone.

Petugas Kepolisian melalui ETLE Mobile akan menangkap pelanggaran menggunakan kamera smartphone terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap. Dalam hal ini bakal ada petugas yang berpatroli, sambil memotret apa saja pelanggaran yang terjadi menggunakan handphone.

Inovasi terbaru tilang elektronik ini merupakan penerapan yang dilakukan petugas di lapangan agar bisa mendapatkan pelanggar lalu lintas yang tak terjangkau kamera statis. Penerapan tilang elektronik ini telah dilakukan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Sebagaimana disampaikan oleh Kompol Muhammad Adiel Aristo, Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah, bahwa pihaknya sudah menerapkan tilang elektronik ini.

“Mekanismenya, ketika personel petugas Polantas sedang berpatroli mereka akan berboncengan dengan sepeda motor, petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile go-sigap ini,” ungkap Kompol Muhammad Adiel seperti dikutip dari video NTMC Channel.

ETLE Mobile

Dijelaskan juga oleh Kompol Aristo, pada penerapan tilang elektronik ini nantinya petugas akan memfoto pelanggaran dan secara otomatis foto akan terkirim ke back office atau admin yang ada di markas.

Kompol Aristo juga menjelaskan, jenis-jenis pelanggaran yang akan ditindak dengan tilang elektronik berjalan ini adalah jenis pelanggaran yang kasat mata. Seperti, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan spion dan juga tidak ada plat nomor.

“Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat difoto menggunakan ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap ini, ialah pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan spesifikasi atau tidak sesuai aturan, dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran kasat mata lainnya,” ungkap Kompol Aristo

Baca Juga :  Klarifikasi PT MSI Soal Kasus QJ Motor Solo dan Hubungan Dealership

Dengan penerapan ETLE Mobile ini, petugas di lapangan tidak akan berhubungan langsung dengan para pelanggar. Karena, bukti yang telah didapat akan langsung dikirim oleh petugas, sehingga nantinya penindakan akan diproses secara online. Hal ini juga akan meminimalisir tindakan kecurangan oknum petugas yang ada di lapangan.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

RelatedPosts

Home Charging Services PLN Icon Plus Bikin Isi Daya Kendaraan Listrik di Rumah Makin Praktis

Klarifikasi PT MSI Soal Kasus QJ Motor Solo dan Hubungan Dealership

Beli Motor Second? Ini Cara Pakai Fitur Transfer Motor Aplikasi Wanda Biar Tetap Terhubung

Tags: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)ETLE MobileKorlantas PolriKorps Lalu Lintas Polisi Republik IndonesiaTilang Elektronik
Share196Tweet123Send
Previous Post

Meski Gagal Finis, Pembalap Gresini Racing MotoGP Masih Pertahankan Posisi Klasemen Sementara

Next Post

Jadi Sponsor Gresini Racing MotoGP, MS GLOW for MEN Diapresiasi Sandiaga Uno

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Isi Data Kendaraan Listrik di Rumah

Home Charging Services PLN Icon Plus Bikin Isi Daya Kendaraan Listrik di Rumah Makin Praktis

25/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Bagi Sobat Bikers pengguna mobil listrik, adanya alat isi daya kendaraan listrik di rumah tentu dapat memudahkan apapun...

Kasus QJ Motor Solo

Klarifikasi PT MSI Soal Kasus QJ Motor Solo dan Hubungan Dealership

25/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Sobat Bikers pasti masih ingat dengan kabar viral mengenai kasus keluhan konsumen terkait pengiriman unit motor QJ Motor...

Fitur Transfer Motor Aplikasi Wanda

Beli Motor Second? Ini Cara Pakai Fitur Transfer Motor Aplikasi Wanda Biar Tetap Terhubung

25/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Buat Sobat Bikers pengguna aplikasi Wanda dan ingin transfer data motor second kalian, simak cara penggunaan fitur tersebut....

Vespa LX 150

Rayakan Milestone Kehidupan Bareng Vespa LX 150 di PIM 2

25/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Bagi banyak anak muda zaman sekarang, momen berhasil memiliki Vespa LX 150 pertama bisa menjadi sebuah pencapaian yang terasa...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Loading Comments...
%d