Korlantas Polri targetkan penerapan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih, akan mulai diberlakukan pada pertengahan Juni 2022 ini.
Sebagaimana disampaikan oleh Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin yang dilansir dari situs Korlantas Polri bahwa material untuk plat nomor putih tersebut telah didistribusikan kepada jajaran Polda pada awal Juni 2022.
Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,”ujar Kombes Pol M Taslim Chairuddin.
Disampaikan juga oleh Kombes Pol M Taslim Chairuddin, bahwasanya pada awal penerapan tidak semua kendaraan bisa mendapatkan plat nomor warna baru ini. Pada masa awal, kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru diutamakan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunannya.
Ditambahkan juga olehnya, bahwa adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru.
“Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” ungkap Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri
Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.
Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.
Tidak ada Perbedaan dan Syarat Khusus
Kombes Pol M Taslim Chairuddin juga mengatakan bahwa plat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam ini tidak ada perbedaan dalam hal persyaratan untuk mendapatkannya.
Perbedaannya hanya pada warna dasar yang semula hitam menjadi putih dan tulisan yang semula putih menjadi hitam.
“Tidak ada hal lain yang dipersyaratkan, proses untuk mendapatkannya sama dengan TNKB spesifikasi lama, tidak ada syarat tambahan ataupun ketentuan tambahan,” pungkas Taslim.