Mulai Senin pekan depan (3/10), pastikan kendaraan dalam kondisi lengkap dan normal saat dikendarai. Polisi bakal adakan Operasi Zebra 2022 selama 14 hari mulai 3 Oktober 2022.
Operasi Zebra 2022 ini akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia, mulai 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022. Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam operasi zebra kali ini tidak dilakukan dengan tilang manual melainkan tilang elektronik.
Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung, dilansir dari situs Korlantas Polri.
Lebih lanjut Agung menegaskan, dengan adanya operasi zebra ini para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.
Operasi zebra digelar bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi. Adapun, dalam Operasi Zebra Jaya ini, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi.
Berikut adalah sasaran Operasi Zebra 2022
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu






