Sunday, August 30, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Denda Tilang SIM

Beda Denda Tilang Tidak Bawa dan Tidak Punya SIM, Bikers Harus Tahu

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
15/10/2022
in Tips & Trik
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Bahaya Main HP Saat Naik Motor: Fokus Lengah Sedikit, Nyawa Taruhannya!

Jangan Panik! Ini Tips Aman Saat Ada Kerusuhan Demonstrasi untuk Pengendara

Ganti Aki Motor Jangan Asal Pilih Karena Murah Sob! ini Risikonya

Setiap pengendara kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Berikut kita akan ulas denda tilang saat tidak bisa memperlihatkan SIM ketika ada razia.

Setidaknya Sobat Bikers wajib tahu beda besaran denda tilang atau sanksi tilang ketika tidak dapat menunjukkan SIM akibat tidak terbawa (tertinggal) atau tidak memiliki SIM.

Melihat dari Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pada 288 ayat 2 mengatur tentang Surat Izin Mengemudi:

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Sementara pada pasal 281 lebih mengatur pada bagi setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi. Dalam pasal 281 ini dijelaskan, sanksi hukumnya adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM.

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026

Apabila seseorang pengendara kendaraan bermotor diminta oleh Polisi untuk menunjukan Surat Izin Mengemudi, maka dia wajib memperlihatkannya. Apabila tidak bisa, maka dia akan dikenakan denda Tilang.

Jika lupa membawa Surat Izin Mengemudi dan terjaring razia, umumnya pengendara bisa meminta bantuan orang lain untuk mengambil SIM dan petugas di lapangan memberikan batas waktu kepada pengendara untuk menunjukkan SIM.

Jenis SIM

Surat Izin Mengemudi merupakan bukti bahwa seseorang telah memiliki kecakapan dalam mengendarai kendaraan bermotor. SIM sendiri dibagi untuk beberapa jenis kendaraan, berikut jenis SIM yang ada di Indonesia saat ini:

1. SIM Perseorangan

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, ada lima jenis SIM perseorangan untuk kendaraan bermotor, yaitu

SIM A

Surat Izin Mengemudi A diperuntukkan bagi penegendara yang mengemudikan mobil dengan jumlah berat mobil tidak melebihi 3.500 kilogram. Ini berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B

Surat Izin Mengemudi B1 diperuntukkan bagi pengendara yang mengemudikan mobil dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang. SIM B2 diperuntukkan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, dan truk gandeng perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

Page 1 of 2
12Next
Tags: Denda TilangSanksi TilangSurat Izin Mengemudi (SIM)TilangUndang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Share196Tweet123Send
Previous Post

Ketua Umum HDCI Diduga Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Next Post

Enea Bastianini dan Diggia Siap Bikin Bangga di MotoGP Australia 2022

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Bahaya main HP saat naik motor

Bahaya Main HP Saat Naik Motor: Fokus Lengah Sedikit, Nyawa Taruhannya!

27/08/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Pahami bahaya main handphone (HP) saat naik motor karena fokus yang teralihkan walau hanya beberapa detik saja bisa...

tips aman saat ada kerusuhan demonstrasi

Jangan Panik! Ini Tips Aman Saat Ada Kerusuhan Demonstrasi untuk Pengendara

26/08/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Sebagaimana diketahui, esok 27 Agustus 2026 bakal ada demonstrasi besar-besaran yang akan dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat di...

aki motor murah

Ganti Aki Motor Jangan Asal Pilih Karena Murah Sob! ini Risikonya

26/08/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Saat aki motor sudah mulai tidak berfungsi sebagaimana mestinya, pilih gantinya jangan yang asal murah Sob! Mau tau...

saringan atau filter oli

Jangan Cuma Ganti Oli, Ini Alasan Saringan Oli Motor Wajib Dibersihkan Rutin

22/08/2026
0

Jurnalbikerplus.com - Perawatan motor bukan cuma sekedar ganti oli saja. Ada komponen motor bernama filter atau saringan oli yang wajib...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d