Friday, April 17, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Beda Denda Tilang Tidak Bawa dan Tidak Punya SIM, Bikers Harus Tahu

Beda Denda Tilang Tidak Bawa dan Tidak Punya SIM, Bikers Harus Tahu

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
15/10/2022
in Tips & Trik
0
Denda Tilang SIM
FacebookTwitterWhatsApp

Setiap pengendara kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Berikut kita akan ulas denda tilang saat tidak bisa memperlihatkan SIM ketika ada razia.

Setidaknya Sobat Bikers wajib tahu beda besaran denda tilang atau sanksi tilang ketika tidak dapat menunjukkan SIM akibat tidak terbawa (tertinggal) atau tidak memiliki SIM.

Melihat dari Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pada 288 ayat 2 mengatur tentang Surat Izin Mengemudi:

RelatedPosts

Mau Kelihatan Gagah Tapi Malah Nyusahin, Ini Bahaya Ganti Ban Motor Besar Tanpa Perhitungan

Aksi Santun Veda Ega Pratama di Podium Moto3 Brasil Tuai Pujian

Motor Matic Sering Brebet? Kenali Gejala Rotak Lemah dan Cara Mengatasinya

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Sementara pada pasal 281 lebih mengatur pada bagi setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi. Dalam pasal 281 ini dijelaskan, sanksi hukumnya adalah pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM.

Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026

Apabila seseorang pengendara kendaraan bermotor diminta oleh Polisi untuk menunjukan Surat Izin Mengemudi, maka dia wajib memperlihatkannya. Apabila tidak bisa, maka dia akan dikenakan denda Tilang.

Jika lupa membawa Surat Izin Mengemudi dan terjaring razia, umumnya pengendara bisa meminta bantuan orang lain untuk mengambil SIM dan petugas di lapangan memberikan batas waktu kepada pengendara untuk menunjukkan SIM.

Jenis SIM

Surat Izin Mengemudi merupakan bukti bahwa seseorang telah memiliki kecakapan dalam mengendarai kendaraan bermotor. SIM sendiri dibagi untuk beberapa jenis kendaraan, berikut jenis SIM yang ada di Indonesia saat ini:

1. SIM Perseorangan

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, ada lima jenis SIM perseorangan untuk kendaraan bermotor, yaitu

Related

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: Denda TilangSanksi TilangSurat Izin Mengemudi (SIM)TilangUndang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Previous Post

Ketua Umum HDCI Diduga Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Next Post

Enea Bastianini dan Diggia Siap Bikin Bangga di MotoGP Australia 2022

Related Posts

Bahaya Ganti Ban Motor Besar

Mau Kelihatan Gagah Tapi Malah Nyusahin, Ini Bahaya Ganti Ban Motor Besar Tanpa Perhitungan

14/04/2026
Veda Ega Pratama Moto3 Brasil 2026

Aksi Santun Veda Ega Pratama di Podium Moto3 Brasil Tuai Pujian

27/03/2026
Cara merawat rotak fuel pump motor

Motor Matic Sering Brebet? Kenali Gejala Rotak Lemah dan Cara Mengatasinya

26/03/2026
Tips Mudik Motor Saat Hujan

Tips Mudik Menggunakan Motor Saat Hujan Agar Perjalanan Tetap Aman

20/03/2026
Persiapan Kendaraan Mudik 2026

Tips Persiapan Kendaraan Mudik, Agar Bebas Mogok di Jalan

12/03/2026
Tips Mudik Aman dengan Motor

Begini Tips Mudik Aman dengan Motor Biar Selamat Sampai Tujuan ala Wahana Honda

12/03/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.