Thursday, July 16, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Denda Tilang SIM

Beda Denda Tilang Tidak Bawa dan Tidak Punya SIM, Bikers Harus Tahu

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
15/10/2022
in Tips & Trik
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Ini Tempat Main Sepatu Roda yang Aman dan Aturannya!

Yuk, Kenali Penyebab Motor Matic Gredek Sob!

Yuk Kenali Pentingnya Pakai Kampas Rem Asli untuk Motor Honda!

SIM C

Surat Izin Mengemudi C diperuntukkan kepada pengendara sepeda motor. Adapun SIM C dibagi ke dalam tiga kategori tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc dari motor tersebut.

Surat Izin Mengemudi C1 diperuntukkan bagi sepeda motor di bawah 250 cc. SIM C2 diperuntukkan bagi sepeda motor di atas 250 cc dan maksimal 500 cc dan SIM C3 diperuntukkan bagi sepeda motor di atas 500 cc.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

SIM D

Surat Izin Mengemudi D diperuntukkan bagi para pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Indonesia memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil dengan menyediakan SIM D.

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026

2. SIM Umum

Sesuai dengan namanya, Surat Izin Mengemudi umum diperuntukan untuk kendaraan umum, seperti angkutan bagi orang atau barang. Jadi, tujuan utamanya adalah komersil. Adapun tiga jenis SIM umum, yaitu:

SIM A Umum

Sama seperti Surat Izin Mengemudi A perseorangan, SIM A Umum juga diperuntukan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B Umum

SIM B1 Umum diperuntukan bagi pengendara yang mengemudikan mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersil dengan berat yang diperbolehkan melebihi dari 1.000 kg. Surat Izin Mengemudi ini diperuntukan bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Denda TilangSanksi TilangSurat Izin Mengemudi (SIM)TilangUndang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Share196Tweet123Send
Previous Post

Ketua Umum HDCI Diduga Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Next Post

Enea Bastianini dan Diggia Siap Bikin Bangga di MotoGP Australia 2022

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Tempat Main Sepatu Roda yang Aman

Ini Tempat Main Sepatu Roda yang Aman dan Aturannya!

10/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Perlu Sobat Bikers ketahui, jalan raya bukan tempat bermain sepatu roda atau rollerblade yang aman. Lewat artikel ini,...

penyebab motor matic gredek

Yuk, Kenali Penyebab Motor Matic Gredek Sob!

10/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Sobat Bikers pasti pernah merasa kesal saat mendapati motor kesayangan tiba-tiba bergetar hebat seperti blender ketika digas. Perlu...

Kampas Rem Asli Honda

Yuk Kenali Pentingnya Pakai Kampas Rem Asli untuk Motor Honda!

06/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Bagi Sobat Bikers pengguna motor Honda, jangan pernah abai dalam hal penggantian komponen kampas rem. Pastikan Sobat Bikers...

Fungsi Fitur Side Stand Switch (Standar Samping)

Mengenal Fungsi Side Stand Switch, Fitur Pintar Biar Sobat Bikers Selalu Aman

02/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Perlu Sobat Bikers ketahui, fitur side stand switch (sakelar standar samping) punya fungsi yang cukup vital untuk keselamatan...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d