Sunday, February 8, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Larangan Tilang Manual, ini Dua Prinsip Penegakan Hukum yang Dilakukan

Larangan Tilang Manual, ini Dua Prinsip Penegakan Hukum yang Dilakukan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
25/10/2022
in Berita
0
Tillang Manual Dihapus
FacebookTwitterWhatsApp

Berkaitan dengan instruksi Kapolri, tentang larangan jajaran Polisi Lalu Lintas untuk melakukan tindakan tilang manual. Masyarakat, harus tahu dua prinsip penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.

Disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan bahwasanya larangan melakukan tilang manual sesuai instruksi Kapolri. Instruksi tersebut, termaktub dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Ada dua prinsip penegakan hukum berkaitan dengan tilang pelanggaran lalu lintas, yakni projustitia dan non yustisial.

RelatedPosts

Enggak Cuma Jual Triumph, GAS Motorcycles Ekspansi ke Multibrand Motor Premium

BMW Motorrad Luncurkan 4 Motor Sekaligus di IIMS 2026

Ini Deretan Promo dari Piaggio Indonesia di IIMS 2026

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Projustitia merupakan pelanggaran yang ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda. Sementara, non yudisial adalah melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan. Dalam hal ini petugas tidak lakukan tilang, cukup dengan memberi edukasi dengan berikan teguran. Dengan ini, diharapkan itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar.

Related

Baca Juga :  Enggak Cuma Jual Triumph, GAS Motorcycles Ekspansi ke Multibrand Motor Premium
Page 1 of 2
12Next
Tags: ETLEKorlantas PolriLarangan Tilang ManualTilangTilang ElektronikTilang Manual
Previous Post

Tim Yamaha Racing Indonesia Santuni Anak Panti, Bentuk Rasa Syukur Kemenangan

Next Post

Federal Oil Ajak Ratusan Penggemar Nonton Langsung MotoGP Malaysia 2022

Related Posts

Ekspansi GAS Motorcycles

Enggak Cuma Jual Triumph, GAS Motorcycles Ekspansi ke Multibrand Motor Premium

08/02/2026
BMW Motorrad IIMS 2026 (1)

BMW Motorrad Luncurkan 4 Motor Sekaligus di IIMS 2026

08/02/2026
Piaggio Indonesia IIMS 2026

Ini Deretan Promo dari Piaggio Indonesia di IIMS 2026

07/02/2026
Promo motor Honda di IIMS 2026

Banyak Promo Menarik di Booth Honda IIMS 2026

07/02/2026
Rexco IIMS 2026

Rexco Hadirkan Produk Perawatan Otomotif di IIMS 2026

06/02/2026
Tekiro Tools IIMS 2026

Tekiro Tools Tebar Promo di IIMS 2026

06/02/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.