Berkaitan dengan instruksi Kapolri, tentang larangan jajaran Polisi Lalu Lintas untuk melakukan tindakan tilang manual. Masyarakat, harus tahu dua prinsip penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.
Disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan bahwasanya larangan melakukan tilang manual sesuai instruksi Kapolri. Instruksi tersebut, termaktub dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.
Ada dua prinsip penegakan hukum berkaitan dengan tilang pelanggaran lalu lintas, yakni projustitia dan non yustisial.
Projustitia merupakan pelanggaran yang ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda. Sementara, non yudisial adalah melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan. Dalam hal ini petugas tidak lakukan tilang, cukup dengan memberi edukasi dengan berikan teguran. Dengan ini, diharapkan itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar.
Maksimalkan ETLE
Dirgakkum menegaskan, dengan adanya ST Kapolri tersebut, yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo. Maka Polantas Polri, akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
“Kita akan lebih memaksimalkan penegakan hukum tilang yang berbasis IT, karena sesuai dengan program Kapolri. Kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia, ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held. Kemudian, ada 50 etle mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” ungkap Aan.
Sementara itu, penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu, merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota.
Hal tersebut sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan kedepan.
“Sesuai arahan Kapolri, kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan. Sampai dengan NATARU, penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti. Kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi, dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” kata Aan.
Aan, juga menekankan untuk seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri terkait larangan tilang manual tersebut. Dilakukan dengan, memberikan pelayanan terbaik kepada masayarakat.
“Kepada anggota Polri, tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah-tengah masyarakat. Tetap laksanakan patroli, berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,” tutup Aan.