Friday, September 19, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Larangan Tilang Manual, ini Dua Prinsip Penegakan Hukum yang Dilakukan

Larangan Tilang Manual, ini Dua Prinsip Penegakan Hukum yang Dilakukan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
25/10/2022
in Berita
0
Tillang Manual Dihapus
FacebookTwitterWhatsApp

Berkaitan dengan instruksi Kapolri, tentang larangan jajaran Polisi Lalu Lintas untuk melakukan tindakan tilang manual. Masyarakat, harus tahu dua prinsip penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.

Disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan bahwasanya larangan melakukan tilang manual sesuai instruksi Kapolri. Instruksi tersebut, termaktub dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.

Ada dua prinsip penegakan hukum berkaitan dengan tilang pelanggaran lalu lintas, yakni projustitia dan non yustisial.

RelatedPosts

Wahana Makmur Sejati Tegaskan Konsistensi Pelayanan Dealer Honda Jakarta Tangerang

Tampilan Baru Main Dealer Suzuki Terbesar, Indo SunMotor Gemilang

MAXI Yamaha Day 2025 Sukses Besar, 10 Ribu Biker Meriahkan Perayaan Satu Dekade

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Projustitia merupakan pelanggaran yang ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda. Sementara, non yudisial adalah melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan. Dalam hal ini petugas tidak lakukan tilang, cukup dengan memberi edukasi dengan berikan teguran. Dengan ini, diharapkan itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar.

Maksimalkan ETLE

Dirgakkum menegaskan, dengan adanya ST Kapolri tersebut, yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo. Maka Polantas Polri, akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Kita akan lebih memaksimalkan penegakan hukum tilang yang berbasis IT, karena sesuai dengan program Kapolri. Kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia, ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held. Kemudian, ada 50 etle mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” ungkap Aan.

Sementara itu, penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu, merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota.

Baca Juga :  MAXI Yamaha Day 2025 Sukses Besar, 10 Ribu Biker Meriahkan Perayaan Satu Dekade

Hal tersebut sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan kedepan.

“Sesuai arahan Kapolri, kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan. Sampai dengan NATARU, penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti. Kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi, dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” kata Aan.

Aan, juga menekankan untuk seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri terkait larangan tilang manual tersebut. Dilakukan dengan, memberikan pelayanan terbaik kepada masayarakat.

“Kepada anggota Polri, tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah-tengah masyarakat. Tetap laksanakan patroli, berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,” tutup Aan.

Related

Tags: ETLEKorlantas PolriLarangan Tilang ManualTilangTilang ElektronikTilang Manual
Previous Post

Tim Yamaha Racing Indonesia Santuni Anak Panti, Bentuk Rasa Syukur Kemenangan

Next Post

Federal Oil Ajak Ratusan Penggemar Nonton Langsung MotoGP Malaysia 2022

Related Posts

Pelayanan Wahana Makmur Sejati

Wahana Makmur Sejati Tegaskan Konsistensi Pelayanan Dealer Honda Jakarta Tangerang

18/09/2025
main dealer Suzuki Indo SunMotor Gemilang (1)

Tampilan Baru Main Dealer Suzuki Terbesar, Indo SunMotor Gemilang

18/09/2025
MAXI Yamaha Day 2025

MAXI Yamaha Day 2025 Sukses Besar, 10 Ribu Biker Meriahkan Perayaan Satu Dekade

17/09/2025
Aplikasi FIFGO IMOS 2025

FIFGROUP Hadirkan Aplikasi FIFGO di IMOS 2025, Transaksi Makin Mudah dan Praktis

17/09/2025
Promo Servis Motor Honda Hari Pelanggan Nasional

Promo Servis Motor Honda Spesial Hari Pelanggan Nasional 2025 dari Wahana

16/09/2025
FIFGROUP IMOS 2025

FIFGROUP Hadir di IMOS 2025 dengan Promo Spesial

16/09/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.