Wednesday, August 26, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Tillang Manual Dihapus

Larangan Tilang Manual, ini Dua Prinsip Penegakan Hukum yang Dilakukan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
25/10/2022
in Berita
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Pembatasan Pertalite Berdasarkan Jenis Kendaraan, Pengguna Motor Masih Bisa Bernapas Lega

Keseruan Honda Community Convoy Merdeka 2026: Sunmori Bersejarah Puluhan Biker Jakarta

Golongan SIM Terbaru Sesuai dengan Jenis Kendaraannya, Bikers Wajib Paham

Berkaitan dengan instruksi Kapolri, tentang larangan jajaran Polisi Lalu Lintas untuk melakukan tindakan tilang manual. Masyarakat, harus tahu dua prinsip penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.

Disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan bahwasanya larangan melakukan tilang manual sesuai instruksi Kapolri. Instruksi tersebut, termaktub dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026

Ada dua prinsip penegakan hukum berkaitan dengan tilang pelanggaran lalu lintas, yakni projustitia dan non yustisial.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Projustitia merupakan pelanggaran yang ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda. Sementara, non yudisial adalah melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan. Dalam hal ini petugas tidak lakukan tilang, cukup dengan memberi edukasi dengan berikan teguran. Dengan ini, diharapkan itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

Baca Juga :  GIIAS Surabaya 2026 Tampil Lebih Besar dan Lengkap
Page 1 of 2
12Next
Tags: ETLEKorlantas PolriLarangan Tilang ManualTilangTilang ElektronikTilang Manual
Share196Tweet123Send
Previous Post

Tim Yamaha Racing Indonesia Santuni Anak Panti, Bentuk Rasa Syukur Kemenangan

Next Post

Federal Oil Ajak Ratusan Penggemar Nonton Langsung MotoGP Malaysia 2022

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Pembatasan Pertalite

Pembatasan Pertalite Berdasarkan Jenis Kendaraan, Pengguna Motor Masih Bisa Bernapas Lega

25/08/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Pemerintah sedang mematangkan skema pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi masyarakat. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan jenis...

Honda Community Convoy Merdeka 2026

Keseruan Honda Community Convoy Merdeka 2026: Sunmori Bersejarah Puluhan Biker Jakarta

24/08/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Momen HUT RI ke-81 jadi makin berkesan lewat gelaran Honda Community Convoy Merdeka 2026 yang digagas Asosiasi Honda...

Golongan SIM Terbaru

Golongan SIM Terbaru Sesuai dengan Jenis Kendaraannya, Bikers Wajib Paham

24/08/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Beberapa tahun belakangan ini, ada golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru yang diperkenalkan oleh Korlantas Polri. Mau tau...

GIIAS Surabaya 2026

GIIAS Surabaya 2026 Tampil Lebih Besar dan Lengkap

23/08/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Pameran otomotif paling bergengsi di Jawa Timur, GIIAS Surabaya 2026, bakal resmi digelar pekan depan mulai tanggal 26...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d