Wednesday, January 14, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Larangan Tilang Manual, ini Dua Prinsip Penegakan Hukum yang Dilakukan

Larangan Tilang Manual, ini Dua Prinsip Penegakan Hukum yang Dilakukan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
25/10/2022
in Berita
0
Tillang Manual Dihapus
FacebookTwitterWhatsApp

Berkaitan dengan instruksi Kapolri, tentang larangan jajaran Polisi Lalu Lintas untuk melakukan tindakan tilang manual. Masyarakat, harus tahu dua prinsip penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.

Disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan bahwasanya larangan melakukan tilang manual sesuai instruksi Kapolri. Instruksi tersebut, termaktub dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.

Ada dua prinsip penegakan hukum berkaitan dengan tilang pelanggaran lalu lintas, yakni projustitia dan non yustisial.

RelatedPosts

Wahana Honda Gelar Regional Public Launching All New Vario 125

International Diecast Show 2026 Siap Gegerkan Jakarta

WMS Perkuat SDM Lewat Program Wahana Workshop for Work

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Projustitia merupakan pelanggaran yang ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda. Sementara, non yudisial adalah melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan. Dalam hal ini petugas tidak lakukan tilang, cukup dengan memberi edukasi dengan berikan teguran. Dengan ini, diharapkan itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar.

Related

Baca Juga :  WMS Perkuat SDM Lewat Program Wahana Workshop for Work
Page 1 of 2
12Next
Tags: ETLEKorlantas PolriLarangan Tilang ManualTilangTilang ElektronikTilang Manual
Previous Post

Tim Yamaha Racing Indonesia Santuni Anak Panti, Bentuk Rasa Syukur Kemenangan

Next Post

Federal Oil Ajak Ratusan Penggemar Nonton Langsung MotoGP Malaysia 2022

Related Posts

Regional Public Launching All New Honda Vario 125

Wahana Honda Gelar Regional Public Launching All New Vario 125

13/01/2026
International Diecast Show 2026

International Diecast Show 2026 Siap Gegerkan Jakarta

13/01/2026
Wahana Workshop for Work

WMS Perkuat SDM Lewat Program Wahana Workshop for Work

13/01/2026
servis motor gratis Honda

Service Motor Gratis Honda untuk Ribuan Konsumen Terdampak Bencana di Sumatera

12/01/2026
Japs Racing

JAPS Racing Tawarkan Part Motor Berkualitas

12/01/2026
Harga Suzuki e-Access

Harga Suzuki e-Access Resmi Diumumkan

11/01/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.