Sunday, October 12, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Sudah Punya 132 Unit Motor untuk Ujian Praktek, SIM C1 Mulai Diterbitkan Tahun ini

Sudah Punya 132 Unit Motor untuk Ujian Praktek, SIM C1 Mulai Diterbitkan Tahun ini

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
16/01/2023
in Berita
0
Surat Izini Mengemudi (SIM) C1
FacebookTwitterWhatsApp

Telah memiliki 132 unit motor Hunter Scrambler SK500, SIM (Surat Izin Mengemudi) C1 siap diterbitkan mulai tahun ini.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia mengatur tipe SIM C menjadi 3 jenis. Ketiga jenis Surat Izin Mengemudi untuk pengendara motor tersebut adalah SIM C, C1 dan CW.

Adapun pembagian jenis Surat Izin Mengemudi itu adalah, SIM C untuk pengendara motor yang memiliki kapasitas mesin maksimal 250cc. Sementara SIM C1 untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc, sampai dengan 500cc. Dan SIM C2, merupakan Surat Izin Mengemudi untuk pengendara motor yang berkapasitas mesin 500cc keatas.

RelatedPosts

Ribuan Bikers Padati Mio World Day 2025 di Pusdiklantas Serpong

Cara Seru Nikmati Gaya Hidup Listrik Modern Lewat Ofero Ride Fest 2025

CustoMAXI 2025 Bandung Unik dan Heboh

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah, mengatakan, 132 kendaraan untuk ujian Surat Izin Mengemudi C1 itu akan ditempatkan di Satpas SIM yang prioritas.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, SIM C1 akan mulai diterbitkan tahun ini. Satpas Cirebon, menjadi tempat pertama yang akan mengeluarkan SIM khusus motor 250-500cc tersebut.

“Sementara ini, kita uji cobakan di Satpas Cirebon untuk tahun ini,” kata Yusri.

Adapun ketentuan agar masyarakat memiliki Surat Izin Mengemudi jenis C1 adalah, harus memiliki Surat Izin Mengemudi tipe C lebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan.

Sementara itu, ketentuan memiliki SIM C2 yakni harus memiliki SIM C2 dan telah digunakan selama 12 bulan. Sejak, Surat Izin Mengemudi jenis C1 diterbitkan.

Baca Juga :  Cara Seru Nikmati Gaya Hidup Listrik Modern Lewat Ofero Ride Fest 2025

Polri juga mengatur usia membuat Surat Izin Mengemudi C, C1, dan C2. Persyaratan usia untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi C adalah minimal 17 tahun. Surat Izin Mengemudi C1, minimal 18 tahun. Dan Surat Izin Mengemudi C2, minimal 19 tahun.

Related

Tags: SIM CSIM C1SIM C2Surat Izin Mengemudi (SIM)
Previous Post

FreeGo Family Day, Ajak Keluarga Seseruan Bareng Yamaha FreeGo 125 Connected

Next Post

Komunitas Motor Lakukan Touring dan Support Pelaku UMKM

Related Posts

Mio World Day 2025

Ribuan Bikers Padati Mio World Day 2025 di Pusdiklantas Serpong

12/10/2025
Ofero Ride Fest 2025

Cara Seru Nikmati Gaya Hidup Listrik Modern Lewat Ofero Ride Fest 2025

12/10/2025
CustoMAXI 2025 Bandung

CustoMAXI 2025 Bandung Unik dan Heboh

11/10/2025
Honda Scoopy Kuromi

Honda Scoopy Kuromi, Skutik Lucu Bikin Gaya Makin Unik!

11/10/2025
Federal Oil hadiah pulsa 2025

Wow! Program Hadiah Pulsa Gratis dari Federal Oil Diperpanjang

10/10/2025
Suzuki Gixxer SF250

Suzuki Indonesia Resmi Hentikan Penjualan Gixxer SF250

09/10/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.