Saturday, May 24, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Sudah Punya 132 Unit Motor untuk Ujian Praktek, SIM C1 Mulai Diterbitkan Tahun ini

Sudah Punya 132 Unit Motor untuk Ujian Praktek, SIM C1 Mulai Diterbitkan Tahun ini

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
16/01/2023
in Berita
0
Surat Izini Mengemudi (SIM) C1
FacebookTwitterWhatsApp

Telah memiliki 132 unit motor Hunter Scrambler SK500, SIM (Surat Izin Mengemudi) C1 siap diterbitkan mulai tahun ini.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia mengatur tipe SIM C menjadi 3 jenis. Ketiga jenis Surat Izin Mengemudi untuk pengendara motor tersebut adalah SIM C, C1 dan CW.

Adapun pembagian jenis Surat Izin Mengemudi itu adalah, SIM C untuk pengendara motor yang memiliki kapasitas mesin maksimal 250cc. Sementara SIM C1 untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc, sampai dengan 500cc. Dan SIM C2, merupakan Surat Izin Mengemudi untuk pengendara motor yang berkapasitas mesin 500cc keatas.

RelatedPosts

Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis Resmi Berlaku, Ini Penjelasan Lengkapnya

Alva Luncurkan Cervo X, Motor Listrik Inovatif dengan Teknologi Baterai Terdepan

Kawasaki Hadirkan Tiga Model Baru Jet Ski di Indonesia, Siap Dominasi Pasar Olahraga Air

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah, mengatakan, 132 kendaraan untuk ujian Surat Izin Mengemudi C1 itu akan ditempatkan di Satpas SIM yang prioritas.

Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, SIM C1 akan mulai diterbitkan tahun ini. Satpas Cirebon, menjadi tempat pertama yang akan mengeluarkan SIM khusus motor 250-500cc tersebut.

“Sementara ini, kita uji cobakan di Satpas Cirebon untuk tahun ini,” kata Yusri.

Adapun ketentuan agar masyarakat memiliki Surat Izin Mengemudi jenis C1 adalah, harus memiliki Surat Izin Mengemudi tipe C lebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan.

Sementara itu, ketentuan memiliki SIM C2 yakni harus memiliki SIM C2 dan telah digunakan selama 12 bulan. Sejak, Surat Izin Mengemudi jenis C1 diterbitkan.

Baca Juga :  Honda Gold Wing Edisi Spesial 50 Tahun Resmi Hadir di Indonesia

Polri juga mengatur usia membuat Surat Izin Mengemudi C, C1, dan C2. Persyaratan usia untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi C adalah minimal 17 tahun. Surat Izin Mengemudi C1, minimal 18 tahun. Dan Surat Izin Mengemudi C2, minimal 19 tahun.

Related

Tags: SIM CSIM C1SIM C2Surat Izin Mengemudi (SIM)
Previous Post

FreeGo Family Day, Ajak Keluarga Seseruan Bareng Yamaha FreeGo 125 Connected

Next Post

Komunitas Motor Lakukan Touring dan Support Pelaku UMKM

Related Posts

Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis

Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis Resmi Berlaku, Ini Penjelasan Lengkapnya

23/05/2025
Alva Cervo X

Alva Luncurkan Cervo X, Motor Listrik Inovatif dengan Teknologi Baterai Terdepan

23/05/2025
Jet Ski Kawasaki

Kawasaki Hadirkan Tiga Model Baru Jet Ski di Indonesia, Siap Dominasi Pasar Olahraga Air

22/05/2025
IIMS Surabaya 2025

IIMS Surabaya 2025 Siap Digelar

22/05/2025
XSR 155 BBQ Ride

XSR 155 Riders Union X BBQ Ride di Bandung Berlangsung Meriah

22/05/2025
Honda Gold Wing Edisi Spesial

Honda Gold Wing Edisi Spesial 50 Tahun Resmi Hadir di Indonesia

21/05/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.