Modifikasi sepeda motor sejatinya sah-sah saja, namun ada beberapa hal yang harus Sobat Bikers perhatikan sebelum melakukannya. Berikut kita ulas aturan modifikasi motor yang sesuai dengan ketentuannya.
Ada beberapa hal aturan modifikasi motor yang harus diperhatikan, ini bertujuan agar tidak melanggar ketentuan hukum. Modifikasi yang bisa Sobat Bikers lakukan, diharuskan sesuai dengan apa yang tercantum pada STNK dan BPKB.
Sobat Bikers bisa melakukan modifikasi pada beberapa bagian motor, seperti, ganti velg, ban yang sesuai ukuran asli. Ganti stang, tangki, lampu, atau menambah aksesori yang tentunya tidak mengganggu maupun melanggar aturan hukum yang berlaku.
Melansir dari situs Wahana Honda, pastikan sebelum melakukan modifikasi, perhatikan hal-hal berikut:
Tidak Merubah Warna
Saat melakukan modifikasi, jangan sekali-kali merubah warna dasar kendaraan. Dalam hal ini warna dasar kendaraan tercantum dalam STNK, jika melakukan perubahan warna bisa dipastikan itu melanggar.
Apabila melakukan modifikasi dengan merubah warna kendaraan, baiknya Sobat Bikers membuat laporan ke pihak berwenang. Agar, bisa dilakukan perubahan warna kendaraan di STNK maupun BPKB.
Jangan Mengubah Dimensi Kendaraan
Saat melakukan modifikasi motor, jangan mengubah dimensinya. Baik itu panjang, lebar, maupun volumenya. Sebaiknya dimensi motor sama dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB.
Tidak Mengubah Rangka
Setiap rangka motor, memiliki nomor seri yang tercatat dalam STNK maupun BPKB. Sebaiknya tidak melakukan perubahan rangka, apalagi tanpa memperhitungkan uji kelayakan. Mengubah rangka tanpa uji kelayakan, berpotensi menimbulkan kerusakan hingga kecelakaan.
Hindari Mengubah Kapasitas Mesin
Umumnya modifikasi mesin motor, dilakukan untuk mengejar performa. Modifikasi mesin dengan menaikkan kapasitas, biasanya hanya untuk kegiatan balap.
Baiknya, jangan melakukan modifikasi dengan mengubah kapasitas mesin. Apalagi melakukan swap mesin, atau mengganti mesin yang tidak sesuai dengan kendaraan seharusnya.
Jangan Ganti Knalpot
Saat melakukan modifikasi motor, ganti knalpot sering dilakukan. Ini bertujuan, untuk mengejar performa dari motor.
Knalpot kendaraan yang diganti akan membuat mesin lebih cepat panas, sehingga klep lebih cepat longgar. Alhasil, knalpot tersebut akan lebih sering mengeluarkan bunyi seperti ledakan.
Dampak buruk lainnya, kendaraan tersebut dapat menyebabkan polusi udara dan suara. Itulah, alasan Undang-undang mengatur soal hal ini.
Hindari Ganti Lampu
Sebelum melakukan modifikasi lampu kendaraan, baiknya pahami dulu aturan mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya dalam PP No 50 tahun 2012.
Beberapa hal yang diatur di antaranya, lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda. Lampu posisi belakang berwarna merah, dan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
Selain itu, posisi, tingkat cahaya, dan besaran lampu juga diatur dalam UU tersebut. Motor tanpa modifikasi, sudah memenuhi peraturan tersebut.
Karena itu, jangan menggantinya dengan lampu warna lain dan cahayanya terlalu terang karena mengganggu pengendara lain.
Hindari Ganti Klakson
Baiknya jangan melakukan modifikasi, dengan mengganti klakson. Dalam aturannya, suara klakson paling rendah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Mengganti klakson dengan suara yang melebihi ketentuan, akan menyebabkan gangguan pengendara maupun orang lain.