Wednesday, January 21, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Aturan Modifikasi Motor ini Jangan Dilanggar

Aturan Modifikasi Motor ini Jangan Dilanggar

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
05/05/2023
in Tips & Trik
0
Aturan Modifikasi Motor
FacebookTwitterWhatsApp

Modifikasi sepeda motor sejatinya sah-sah saja, namun ada beberapa hal yang harus Sobat Bikers perhatikan sebelum melakukannya. Berikut kita ulas aturan modifikasi motor yang sesuai dengan ketentuannya.

Ada beberapa hal aturan modifikasi motor yang harus diperhatikan, ini bertujuan agar tidak melanggar ketentuan hukum. Modifikasi yang bisa Sobat Bikers lakukan, diharuskan sesuai dengan apa yang tercantum pada STNK dan BPKB.

Sobat Bikers bisa melakukan modifikasi pada beberapa bagian motor, seperti, ganti velg, ban yang sesuai ukuran asli. Ganti stang, tangki, lampu, atau menambah aksesori yang tentunya tidak mengganggu maupun melanggar aturan hukum yang berlaku.

RelatedPosts

Bikers Cuan! Ide Bisnis Usaha Sampingan Anak Motor yang Potensial dan Tetap Solid di Komunitas

Jangan Asal Murah! Ini Hal Penting yang Wajib Dicek Saat Beli Sparepart Motor Bekas

Pilihan Motor Harga Murah di 2026, Irit, Modern, dan Cocok untuk Harian

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Melansir dari situs Wahana Honda, pastikan sebelum melakukan modifikasi, perhatikan hal-hal berikut:

Tidak Merubah Warna

Saat melakukan modifikasi, jangan sekali-kali merubah warna dasar kendaraan. Dalam hal ini warna dasar kendaraan tercantum dalam STNK, jika melakukan perubahan warna bisa dipastikan itu melanggar.

Apabila melakukan modifikasi dengan merubah warna kendaraan, baiknya Sobat Bikers membuat laporan ke pihak berwenang. Agar, bisa dilakukan perubahan warna kendaraan di STNK maupun BPKB.

Jangan Mengubah Dimensi Kendaraan

Saat melakukan modifikasi motor, jangan mengubah dimensinya. Baik itu panjang, lebar, maupun volumenya. Sebaiknya dimensi motor sama dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB.

Related

Baca Juga :  Wahana Perkuat Sinergi Dealer Honda Jakarta–Tangerang Sambut 2026
Page 1 of 3
123Next
Tags: Modifikasimodifikasi motorPT Wahana Makmur Sejati (WMS)
Previous Post

Yamaha MX King 150 2023 Hadir dengan 2 Warna dan Grafis Baru

Next Post

Kymco Indonesia Siap Hadir di PEVS 2023

Related Posts

usaha sampingan bikers

Bikers Cuan! Ide Bisnis Usaha Sampingan Anak Motor yang Potensial dan Tetap Solid di Komunitas

18/01/2026
Beli sparepart motor bekas

Jangan Asal Murah! Ini Hal Penting yang Wajib Dicek Saat Beli Sparepart Motor Bekas

07/01/2026
Motor Harga Murah 2026

Pilihan Motor Harga Murah di 2026, Irit, Modern, dan Cocok untuk Harian

05/01/2026
penyebab saklar motor mati

5 Penyebab Saklar Motor Mati

05/01/2026
Bagasi Motor

Hati-hati Sob! Jangan Taruh Barang ini di Bagasi Motor

26/12/2025
Etika Pengereman Sepeda Motor

Bikers Wajib Tahu! Etika Pengereman Saat Mengendarai Sepeda Motor

24/12/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.