Guna meningkatkan disiplin berlalu lintas masyarakat, Ditlantas Polda Metro Jaya ajukan penambahan kamera ETLE sebanyak 50 unit ke Pemprov DKI Jakarta.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah mengajukan proposal penambahan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk dipasang di jalan-jalan Ibu Kota.
“Tahun 2021 ini kita akan kembangkan tahap ketiga dengan penambahan sekitar 50 kamera (ETLE) baru. Proposal sudah kita ajukan ke pemda DKI sebagai hibah kepada kita. Saat ini kamera ETLE Jakarta ada 57 kamera dan itu adalah tahap kedua,” katanya, Kamis (21/1).
Pihaknya juga menambahkan, kamera tersebut menangkap semua pelanggaran pengendara selama di jalan raya. Jadi, para pengendara yang melakukan pelanggaran dan terekam kamera ETLE harus siap menerima surat tilang.
Sesuai Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak antara lain:






