Thursday, July 17, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Ajukan Kamera ETLE Tambahan, ini Pelanggaran yang Diincar Polisi

Ajukan Kamera ETLE Tambahan, ini Pelanggaran yang Diincar Polisi

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
22/01/2021
in Berita
0
Tips Hindari Tilang Elektronik
FacebookTwitterWhatsApp

Guna meningkatkan disiplin berlalu lintas masyarakat, Ditlantas Polda Metro Jaya ajukan penambahan kamera ETLE sebanyak 50 unit ke Pemprov DKI Jakarta.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah mengajukan proposal penambahan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk dipasang di jalan-jalan Ibu Kota.

RelatedPosts

Astra Financial Kembali Jadi Platinum Sponsor GIIAS 2025

Booth Honda Raup Penjualan 5.000 Unit di Jakarta Fair Kemayoran 2025

Honda Forza 2025 Hadir Lebih Canggih dan Mewah

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Tahun 2021 ini kita akan kembangkan tahap ketiga dengan penambahan sekitar 50 kamera (ETLE) baru. Proposal sudah kita ajukan ke pemda DKI sebagai hibah kepada kita. Saat ini kamera ETLE Jakarta ada 57 kamera dan itu adalah tahap kedua,” katanya, Kamis (21/1).

Pihaknya juga menambahkan, kamera tersebut menangkap semua pelanggaran pengendara selama di jalan raya. Jadi, para pengendara yang melakukan pelanggaran dan terekam kamera ETLE harus siap menerima surat tilang.

Sesuai Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak antara lain:

1.Tidak Pakai Helm
Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

2.Menggunakan Gawai
Pelanggaran bermain gawai sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025

3.Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp500.000, sesuai Pasal 287 ayat 1.

Baca Juga :  Honda Forza 2025 Hadir Lebih Canggih dan Mewah

4.Tidak Pakai Sabuk Keselamatan
Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak maka akan terekam kamera tilang elektronik dan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp250.000 sesuai Pasal 289.

5.Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Terakhir, tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yang disebutkan pada Pasal 280. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Related

Tags: Ditlantas Polda Metro JayaElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE)Kamera ETLE
Previous Post

Kemeriahan Night Slazh All New Aerox 155 Connected di Palembang

Next Post

SHOEI Kenalkan Jajaran Helm Terbaru 2021

Related Posts

Astra Financial GIIAS 2025

Astra Financial Kembali Jadi Platinum Sponsor GIIAS 2025

17/07/2025
Penjualan sepeda motor Honda di Jakarta Fair 2025

Booth Honda Raup Penjualan 5.000 Unit di Jakarta Fair Kemayoran 2025

16/07/2025
Honda Forza 2025

Honda Forza 2025 Hadir Lebih Canggih dan Mewah

16/07/2025
Promo servis motor Honda matic Juli 2025

Jupri, Promo Servis Motor Matic Honda Diskon 25% di AHASS Jakarta-Tangerang

16/07/2025
XSR East Java Voyage

Kebersamaan Bikers Touring Keliling Jawa Timur di XSR East Java Voyage

16/07/2025
IMOS 2025

IMOS 2025 Siap Digelar di ICE BSD

15/07/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.