Tuesday, July 15, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Ajukan Kamera ETLE Tambahan, ini Pelanggaran yang Diincar Polisi

Ajukan Kamera ETLE Tambahan, ini Pelanggaran yang Diincar Polisi

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
22/01/2021
in Berita
0
Tips Hindari Tilang Elektronik
FacebookTwitterWhatsApp

Guna meningkatkan disiplin berlalu lintas masyarakat, Ditlantas Polda Metro Jaya ajukan penambahan kamera ETLE sebanyak 50 unit ke Pemprov DKI Jakarta.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah mengajukan proposal penambahan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk dipasang di jalan-jalan Ibu Kota.

RelatedPosts

Arai RX-7V Evo Joey Dunlop Diluncurkan

Korlantas Polri Siap Gelar Operasi Patuh 2025 Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya!

Peluncuran Oli Premium Motul untuk Motor Kawasaki di Jakarta Fair Kemayoran 2025

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Tahun 2021 ini kita akan kembangkan tahap ketiga dengan penambahan sekitar 50 kamera (ETLE) baru. Proposal sudah kita ajukan ke pemda DKI sebagai hibah kepada kita. Saat ini kamera ETLE Jakarta ada 57 kamera dan itu adalah tahap kedua,” katanya, Kamis (21/1).

Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025

Pihaknya juga menambahkan, kamera tersebut menangkap semua pelanggaran pengendara selama di jalan raya. Jadi, para pengendara yang melakukan pelanggaran dan terekam kamera ETLE harus siap menerima surat tilang.

Sesuai Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak antara lain:

1.Tidak Pakai Helm
Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000.

2.Menggunakan Gawai
Pelanggaran bermain gawai sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

Baca Juga :  Korlantas Polri Siap Gelar Operasi Patuh 2025 Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya!

3.Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp500.000, sesuai Pasal 287 ayat 1.

4.Tidak Pakai Sabuk Keselamatan
Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak maka akan terekam kamera tilang elektronik dan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp250.000 sesuai Pasal 289.

5.Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Terakhir, tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yang disebutkan pada Pasal 280. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Related

Tags: Ditlantas Polda Metro JayaElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE)Kamera ETLE
Previous Post

Kemeriahan Night Slazh All New Aerox 155 Connected di Palembang

Next Post

SHOEI Kenalkan Jajaran Helm Terbaru 2021

Related Posts

Arai RX-7V Evo Joey Dunlop

Arai RX-7V Evo Joey Dunlop Diluncurkan

14/07/2025
Operasi Patuh 2025

Korlantas Polri Siap Gelar Operasi Patuh 2025 Serentak di Seluruh Indonesia, Catat Tanggalnya!

13/07/2025
peluncuran oli Kawasaki Motul

Peluncuran Oli Premium Motul untuk Motor Kawasaki di Jakarta Fair Kemayoran 2025

12/07/2025
Tiket GIIAS 2025

Beli Tiket GIIAS 2025 Sekarang, Nikmati Pengalaman Otomotif Terbesar di ICE BSD

11/07/2025
Safety Riding Camp 2025 Yayasan AHM

Yayasan AHM Gelar Safety Riding Camp 2025

11/07/2025
Bantuan Banjir Wahana Honda

Wahana Honda Salurkan 350 Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Bidara Cina

11/07/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita Terbaru
  • Buy Adspace
  • Hide Ads for Premium Members
  • Home 1
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Redaksi

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.