Jurnalbikers.com – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, resmi memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2024.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga akhir tahun 2024 ini, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam program ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama. Berikut rincian kebijakan yang berlaku:
Penghapusan Bunga dan Denda:
- Denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
- Bunga yang timbul dari keterlambatan pendaftaran kendaraan.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Akhir Tahun 2024 Tanpa Permohonan
Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah. Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.






