Jurnalbikers.com – Penting bagi Sobat Bikers untuk mengetahui, tentang pasal undang-undang yang mengatur soal kecelakaan lalu lintas di jalan.
Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu masalah serius yang cukup sering terjadi di jalan raya Indonesia.
Pemerintah melalui Undang-Undang telah mengatur secara tegas mengenai pasal kecelakaan lalu lintas serta sanksi yang dikenakan kepada pelaku.
Pemahaman terhadap aturan ini penting agar masyarakat dapat berkendara dengan lebih bertanggung jawab.
Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan tentang kecelakaan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu pasal yang paling relevan adalah Pasal 310, yang mengatur tentang kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian pengemudi.
Pasal 310 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Sanksi akan semakin berat jika kecelakaan mengakibatkan korban luka ringan, luka berat, atau meninggal dunia.
Pasal 310 ayat (2) menetapkan bahwa jika menyebabkan luka ringan, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.
Jika menyebabkan luka berat, ancamannya meningkat menjadi penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp10 juta sebagaimana tertuang dalam ayat (3).
Sementara itu, jika mengakibatkan kematian, maka sesuai ayat (4) pelaku dapat dipidana 6 tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta.
Selain pidana, pelaku juga bisa dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan SIM dan denda tilang. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk menaati peraturan lalu lintas dan selalu berkendara dengan hati-hati.
Dengan memahami pasal kecelakaan lalu lintas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar hukum dan mampu menciptakan lalu lintas yang lebih aman. Ingat, keselamatan adalah tanggung jawab bersama.