• Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
Saturday, May 30, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Pahami Pasal Kecelakaan Lalu Lintas dan Sanksinya di Indonesia

Pahami Pasal Kecelakaan Lalu Lintas dan Sanksinya di Indonesia

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
15/05/2025
in Berita, Tips & Trik
0
Pasal Kecelakaan Lalu Lintas
FacebookTwitterWhatsApp

Jurnalbikers.com – Penting bagi Sobat Bikers untuk mengetahui, tentang pasal undang-undang yang mengatur soal kecelakaan lalu lintas di jalan.

Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu masalah serius yang cukup sering terjadi di jalan raya Indonesia.

RelatedPosts

Gak Pake Galau, Cek Status Motor dan Part Honda Lewat Fitur Info Lacak Dokumen di aplikasi WANDA!

Sepeda Listrik Ofero Terbaru Resmi Meluncur Bareng Pabrik Baru di Semarang

Gak Perlu Antre, Kini Pengisian Kendaraan Listrik Makin Praktis Langsung dari Rumah

Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Pemerintah melalui Undang-Undang telah mengatur secara tegas mengenai pasal kecelakaan lalu lintas serta sanksi yang dikenakan kepada pelaku.

Pemahaman terhadap aturan ini penting agar masyarakat dapat berkendara dengan lebih bertanggung jawab.

Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan tentang kecelakaan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu pasal yang paling relevan adalah Pasal 310, yang mengatur tentang kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian pengemudi.

Pasal 310 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Related

Baca Juga :  Bahaya Cover Radiator Variasi, Keren Engga Mesin Malah Overheat
Page 1 of 2
12Next
Tags: KecelakaanPasal Kecelakaan Lalu LintasUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Previous Post

MotoGP Gaet Harley-Davidson, Seri Balap Bagger Resmi Digelar Mulai 2026

Next Post

5 Penyebab Lampu MIL Honda Scoopy Berkedip dan Cara Mengatasinya

Related Posts

fitur Info Lacak Dokumen di aplikasi WANDA

Gak Pake Galau, Cek Status Motor dan Part Honda Lewat Fitur Info Lacak Dokumen di aplikasi WANDA!

30/05/2026
Sepeda Listrik Ofero Terbaru

Sepeda Listrik Ofero Terbaru Resmi Meluncur Bareng Pabrik Baru di Semarang

30/05/2026
Pengisian Kendaraan Listrik

Gak Perlu Antre, Kini Pengisian Kendaraan Listrik Makin Praktis Langsung dari Rumah

29/05/2026
Keselamatan Berkendara SMKN 5 Kab Tangerang

WOM Finance dan Wahana Honda Edukasi Siswa Soal Pentingnya Keselamatan Berkendara

29/05/2026
Bahaya cover radiator variasi

Bahaya Cover Radiator Variasi, Keren Engga Mesin Malah Overheat

29/05/2026
Program Tebar Kurban Nusantara FIFGROUP

FIFGROUP Hadirkan Program Tebar Kurban Nusantara, Salurkan Ratusan Hewan Kurban

29/05/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.