Monday, June 23, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Pahami Pasal Kecelakaan Lalu Lintas dan Sanksinya di Indonesia

Pahami Pasal Kecelakaan Lalu Lintas dan Sanksinya di Indonesia

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
15/05/2025
in Berita, Tips & Trik
0
Pasal Kecelakaan Lalu Lintas
FacebookTwitterWhatsApp

Jurnalbikers.com – Penting bagi Sobat Bikers untuk mengetahui, tentang pasal undang-undang yang mengatur soal kecelakaan lalu lintas di jalan.

Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu masalah serius yang cukup sering terjadi di jalan raya Indonesia.

RelatedPosts

Suzuki Hadirkan Motor Unggulan dan Promo Spesial di Jakarta Fair 2025

Yamaha Luncurkan Warna Baru Fazzio Hybrid di Jakarta Fair 2025

Maxi Day 2025 Resmi Dimulai di Kudus, Rayakan Satu Dekade Yamaha NMax

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Pemerintah melalui Undang-Undang telah mengatur secara tegas mengenai pasal kecelakaan lalu lintas serta sanksi yang dikenakan kepada pelaku.

Pemahaman terhadap aturan ini penting agar masyarakat dapat berkendara dengan lebih bertanggung jawab.

Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan tentang kecelakaan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu pasal yang paling relevan adalah Pasal 310, yang mengatur tentang kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian pengemudi.

Pasal 310 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Sanksi akan semakin berat jika kecelakaan mengakibatkan korban luka ringan, luka berat, atau meninggal dunia.

Pasal 310 ayat (2) menetapkan bahwa jika menyebabkan luka ringan, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.

Jika menyebabkan luka berat, ancamannya meningkat menjadi penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp10 juta sebagaimana tertuang dalam ayat (3).

Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025 Wahana Juni 2025

Sementara itu, jika mengakibatkan kematian, maka sesuai ayat (4) pelaku dapat dipidana 6 tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta.

Baca Juga :  Pembeli Pertama Honda Gold Wing Edisi 50th Terima Unit di Jakarta

Selain pidana, pelaku juga bisa dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan SIM dan denda tilang. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk menaati peraturan lalu lintas dan selalu berkendara dengan hati-hati.

Dengan memahami pasal kecelakaan lalu lintas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar hukum dan mampu menciptakan lalu lintas yang lebih aman. Ingat, keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

Related

Tags: KecelakaanPasal Kecelakaan Lalu LintasUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Previous Post

MotoGP Gaet Harley-Davidson, Seri Balap Bagger Resmi Digelar Mulai 2026

Next Post

5 Penyebab Lampu MIL Honda Scoopy Berkedip dan Cara Mengatasinya

Related Posts

Suzuki di Jakarta Fair 2025

Suzuki Hadirkan Motor Unggulan dan Promo Spesial di Jakarta Fair 2025

23/06/2025
Warna Baru Yamaha Fazzio

Yamaha Luncurkan Warna Baru Fazzio Hybrid di Jakarta Fair 2025

23/06/2025
Maxi Day Kudus 2025

Maxi Day 2025 Resmi Dimulai di Kudus, Rayakan Satu Dekade Yamaha NMax

22/06/2025
Zuttoride BMW Motorrad Indonesia

BMW Motorrad Indonesia Gandeng ZuttoRide Hadirkan Layanan Darurat 24 Jam

21/06/2025
Pembeli Pertama Honda Gold Wing edisi 50th

Pembeli Pertama Honda Gold Wing Edisi 50th Terima Unit di Jakarta

21/06/2025
Booth Honda Jakarta Fair 2025

Honda Tampil All-Out di Jakarta Fair 2025

20/06/2025
Load More
Leave Comment

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.